Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) membantah dugaan pelanggaran hukum yang dilayangkan oleh Jidin Napitupulu lewat firma hukum Timotius & Partners (TTS Law Firm). Sebelumnya, Jidin melalui kuasa hukumnya, menduga POSA melakukan tindakan menyesatkan, manipulasi, dan menipu yang telah merugikan dirinya dan para investor retail lainnya.
“Dengan tegas kami sampaikan dugaan-dugaan yang dilayangkan kepada kami adalah tidak benar dan tidak berdasar,” kata manajemen POSA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7). Perusahaan ini juga mengatakan, telah menerima surat undangan mediasi dari firma hukum tersebut pada 12 Juli 2019.
Berdasarkan surat yang sama yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (16/7), Jidin menduga telah terjadi ‘persekongkolan jahat’ antara POSA, NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai underwriter initial public offering (IPO) POSA, dan pihak-pihak pengendali untuk secara mutlak menguasai POSA pada saat IPO. Dia menduga, penguasaan secara mutlak ini yang menyebabkan kenaikan harga saham POSA dan penurunan harga waran POSA.
Jidin mendasarkan dugaannya dari perdagangan efek POSA pada hari pertama IPO, yakni 10 Mei 2019 sampai 15 Mei 2019 yang secara berturut-turut terjadi auto rejection. “Karena kenaikan harga yang sangat drastis, dari Rp 150 menjadi Rp 492 per saham dan diduga kuat trading ini tidak wajar atau perdagangan semu,” tulis kuasa hukum Jidin, TTS Law Firm.
Sebaliknya, setelah Waran Seri I POSA diperdagangkan di BEI, terjadi penurunan harga yang sangat drastis secara tiba-tiba. “Dari harga tertinggi Rp 490 menjadi Rp 15 sehingga telah menelan banyak korban,” lanjutnya.
Menanggapi dugaan ini, manajemen POSA menyatakan, pihaknya tidak memiliki kendali untuk menaikkan harga saham maupun waran POSA di BEI. “Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kenaikan dan penurunan harga saham dan/atau waran ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar modal di BEI,” tulis POSA dalam keterangan tertulisnya.
Menurut manajemen POSA, dugaan-dugaan yang ada dalam surat tersebut telah disebarluaskan melalui media massa oleh Jidin Napitupulu melalui TTS Law Firm. POSA menilai, hal ini sangat merugikan karena telah membentuk opini negatif di publik.
Untuk itu, saat ini POSA tengah mempelajari segala kemungkinan untuk menempuh jalur hukum yang dapat dilakukan atas kerugian ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News