kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bliss Properti (POSA) dan NH Korindo Sekuritas diduga bersekongkol kelabui investor


Rabu, 17 Juli 2019 / 21:38 WIB
Bliss Properti (POSA) dan NH Korindo Sekuritas diduga bersekongkol kelabui investor


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten properti PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) diduga melanggar hukum pasar modal dan melakukan tindakan menyesatkan, manipulasi, dan menipu yang telah merugikan para investor retail. Dugaan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Jidin Napitupulu yang mengklaim dirinya sebagai salah satu investor POSA.

Berdasarkan surat tanggal 12 Juli 2019 yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (16/7), Jidin melalui firma hukum Timotius & Partners menduga, telah terjadi persekongkolan antara POSA, NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai underwriter initial public offering (IPO) POSA, dan pihak-pihak pengendali untuk secara mutlak menguasai POSA pada saat IPO.

“Penguasaan ini berpengaruh sangat kuat terhadap harga efek di bursa dan telah meraup dana yang sangat luar biasa besar, tetapi melanggar hukum dan telah merugikan klien kami dengan jumlah materiil yang besar dan juga merugikan investor retail lainnya,” kata firma hukum tersebut dalam suratnya kepada POSA dan NH Korindo Sekuritas Indonesia.

Jidin melalui firma hukum tersebut mendasarkan dugaannya pada perdagangan efek POSA pada hari pertama IPO, yakni 10 Mei 2019 sampai 15 Mei 2019. Secara berturut-turut telah terjadi auto rejection. “Karena kenaikan harga yang sangat drastis, dari Rp 150 menjadi Rp 492 per saham dan diduga kuat trading ini tidak wajar atau perdagangan semu,” tulis Tumotius & Partners.

Sebaliknya, setelah Waran Seri I POSA diperdagangkan di BEI, terjadi penurunan harga yang sangat drastis secara tiba-tiba. “Dari harga tertinggi Rp 490 menjadi Rp 15 sehingga telah menelan banyak korban,” lanjutnya.

Jidin beserta firma hukum tersebut menggunakan landasan hukum, yakni Pasal 90 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Beleid tersebut melarang setiap pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menipu dan turut serta menipu dan mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun dalam kegiatan perdagangan efek. Ia juga merujuk pasal 91 tersebut yang berbunyi: Setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga di Bursa Efek.

Dia mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut kepada kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan institusi lainnya. Dia juga berencana mengajukan gugatan class action dan menerbitkan pengumuman media massa.

Namun, sebelum melakukan itu, dia mengajak POSA dan NH Korindo Sekuritas Indonesia untuk merundingkannya terlebih dahulu melalui mediasi pada Kamis, 18 Juli 2019 pukul 14.30 WIB. Mediasi tersebut rencananya digelar di kantor Timotius & Partners Law Firm yang berlokasi di Jalan Pasuruan No. 28 Menteng, Jakarta Pusat,

Saat dihubungi Kontan.co.id, Direktur Utama POSA Grasianus Johardy Lambert mengaku bingung dengan dugaan penipuan ini. Menurut dia, pergerakan harga di pasar sekunder terjadi berdasarkan mekanisme pasar.

Apalagi, semua hal yang terjadi di bursa juga diawasi Bursa Efek Indonesia dan OJK. “Jika seseorang membeli saham kemudian sahamnya turun karena mekanisme pasar, apa iya perusahaan yang sahamnya dibeli disalahkan?” kata Johardy kepada Kontan.co.id, Rabu (17/7).

Johardy menegaskan tidak ada persekongkolan seperti yang diduga oleh Jidin Napitupulu. “Dan dari kami terus terang tidak ada persekongkolan apapun antara POSA, sekuritas, dan pihak mana pun,” ucap dia.

Bernada serupa, Direktur Utama NH Korindo Sekuritas Indonesia Jeffry Wikarsa mengaku bingung atas dugaan penipuan tersebut. Alasannya, semua data terkait IPO sudah melalui proses klarifikasi dari kantor akuntan publik maupun legal yang ikut dalam IPO ini.

Selain itu, menurut dia, pergerakan harga di pasar juga didasarkan pada penawaran dan permintaan saham. “Kalau main saham memang ada risiko rugi dan untung karena kalau di pasar kita tidak bisa kontrol apa-apa” kata dia. Jeffry juga menegaskan bahwa fungsi perusahaannya selaku underwriter IPO adalah hanya mengantar POSA sampai IPO.

Saat ditanya mengenai pemenuhan ajakan mediasi oleh pihak penduga, Jeffry mengatakan bahwa hal tersebut akan diurus oleh tim legal, sebab sebab dirinya tengah berada di luar negeri. “Mungkin bagian divisi legal yang akan menanggapi karena NH Korindo Sekuritas Indonesia tidak ada urusan dengan saham yang sudah diperdagangkan di pasar,” kata dia.

Begitu juga dengan Johardy yang belum memutuskan akan menghadiri ajakan mediasi tersebut atau tidak. Sebab pelanggaran yang dituduhkan kepada perusahaannya masih dipelajari oleh tim legal POSA.

Sebagai informasi, pada perdagangan hari perdana, harga saham POSA melonjak 69,33% ke Rp 254 per saham dari harga IPO sebesar Rp 150 per saham. POSA menawarkan 1,7 miliar saham yang setara dengan 20,26% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh.

POSA juga menawarkan pemanis 2,295 juta Waran Seri I yang menyertai saham baru POSA atau sebanyak 34,31% dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh. Perhitungan perbandingannya adalah 100 saham baru mendapatkan 135 Waran Seri I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×