kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kendala menahun perdagangan komoditi berjangka yang belum rampung


Rabu, 12 Februari 2020 / 20:45 WIB
Ini kendala menahun perdagangan komoditi berjangka yang belum rampung
ILUSTRASI. Perdagangan komoditas di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Perdagangan komoditi berjangka masih harus menghadapi masalah klasik yang sama yakni jumlah partisipasi investor.


Reporter: Muhammad Kusuma | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini perdagangan komoditi berjangka masih harus menghadapi masalah klasik yang sama yakni jumlah partisipasi investor terhadap produk-produk berjangka.

Menurut Direktur Bursa Berjangka Jakarta Donny Raymond kendala yang dihadapi oleh industri perdagangan komoditi berjangka masih akan sama seperti tahun sebelumnya yaitu jumlah partisipasi yang minim dari masyarakat maupun pihak terkait dalam perdagangan.

“Partisipasi pelaku pasar fisik yaitu produsen, processor, pedagang, dan konsumen sangat penting terutama dari pelaku pasar yang komoditinya menjadi underlying produk kontrak berjangka,” jelasnya.

Baca Juga: Aspebtindo akan makin gencar edukasi perdagangan berjangka

Kendala lainnya adalah dorongan dari instansi terkait untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap pasar komoditi yang masih minim. Otoritas terkait yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinilai sudah bekerja maksimal. Tapi jika tidak didukung oleh instansi lain maka akan sulit untuk memajukan perdagangan komoditi berjangka.

Donny menambahkan, pemerintah juga dapat berkontribusi baik dalam bentuk insentif maupun mandatori. “Kendati dari otoritas dalam hal ini Bappebti selama ini sudah sangat mendukung, namun dalam pelaksanaan dan penyelenggaraannya diperlukan dukungan instansi lain," kata dia.

Insentif yang dimaksud dapat berupa pengurangan pengenaan pajak penghasil (PPh). Pada peraturan sebelumnya mengenai PPh final, pengenaan PPh terhadap transaksi derivatif sebesar 2,5% terhadap margin awal.

Besaran tersebut dinilai kurang kompetitif. Jika dibandingkan dengan tarif pemungutan PPh final di Bursa Efek Indonesia (BEI) saja senilai 0,1%.

Baca Juga: Bappebti berhasil identifikasi modus entitas ilegal untuk menarik nasabah, apa saja?

Sebetulnya pihak Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) telah mengajukan usulan dasar pengenaan pajak baru. Dalam usulan terbaru, dasar pengenaan pajak sebesar 0,1% dibagi dua sehingga 0,05% untuk jual maupun beli.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×