Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Tendi Mahadi
Meski begitu, Jamial menghimbau kepada para nasabah agar tidak perlu khawatir karena suspensi OJK hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Ia mengaku, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan OJK terkait masalah ini.
“OJK sudah merespon klarifikasi Sinarmas Asset Management dan sesegera mungkin akan menindaklanjutinya.Harapan kami, semoga suspensi dapat segera dicabut,” terang Jamial.
Baca Juga: Nilai pasar tak sesuai LPHE, reksadana Sinarmas AM jenis lain ikut disuspen
Sinarmas AM sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Bagi nasabah yang hendak menjual produk reksadana yang dimiliki, dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas AM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News