Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Tendi Mahadi
7. Simas Syariah Berkembang
Simas Syariah Berkembang merupakan jenis reksadana campuran. Bertindak sebagai bank kustodian dari produk reksadana tersebut adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Adapun untuk alokasinya, sebanyak 44,26% dialokasikan ke saham, 25,86% dialokasikan ke kas, 22,48% dialokasikan obligasi pemerintah, dan 7,40% dialokasikan untuk obligasi korporasi
Berikut pilihan dalam portofolio Simas Syariah Berkembang: ADRO, ASII, ELSA, ICBP, INDF, Lontar Papyrus, PWON, sukuk negara, telekomunikasi, dan UCID.
Baca Juga: Di tengah penurunan pasar, analis menyebut saham grup Astra dan Salim masih bagus
Produk ini efektif dipasarkan mulai 22 Juli 2014. Hingga akhir April 2020, jumlah dana kelolaan reksadana Simas Saham Unggulan mencapai Rp 13,86 miliar. Dari segi kinerja, Simas Syariah Berkembang mencatatkan kinerja negatif -16,11% hingga 30 April 2020. Sementara sejak diterbitkan, pertumbuhannya mencapai 6,21%.
8. Simas Syariah Pendapatan Tetap
Simas Syariah Pendapatan Tetap merupakan jenis reksadana pendapatan tetap. Bertindak sebagai bank kustodian dari produk reksadana tersebut adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk. Adapun untuk alokasinya, sebanyak 54,56% dialokasikan ke obligasi korporasi, sementara 38,53% dialokasikan ke obligasi pemerintah. Sedangkan 6,91% dialokasikan ke pasar uang dan kas.
Berikut obligasi yang jadi pilihan untuk portofolio Simas Syariah Pendapatan Tetap: Bank BRI Syariah, Lontar Papyrus, Moratelindo, PLN, Rajawali Nusantara, Sukuk Negara (PBS015), Sukuk Negara (PBS019), Sukuk Negara (PBS022),
Produk ini efektif dipasarkan mulai 8 Februari 2017. Hingga akhir April 2020, jumlah dana kelolaan reksadana Simas Saham Unggulan mencapai Rp 43,52 miliar. Dari segi kinerja, Simas Syariah Pendapatan Tetap mencatatkan pertumbuhan 2,32% hingga 30 April 2020. Sementara sejak diterbitkan, pertumbuhannya mencapai 1,69%.
9. Danamas Mantap Plus
Terkait reksadana Danamas Mantap Plus, Kontan.co.id tidak menemukan fact sheet dalam situs www.sinarmas-am.co.id.
Baca Juga: Kinerja saham-saham emiten Grup Sinarmas memerah di tahun ini
Ketika Kontan.co.id mengonfirmasi ke pihak Sinarmas AM mengenai penyebab ketujuh produk reksadana tersebut di-suspend oleh OJK, Jamial enggan membeberkan penyebabnya.
“Suspensi tersebut menjadi kewenangan OJK, sehingga tidak pada tempatnya jika kami yang menjelaskan hal tersebut,” ujar Jamial kepada Kontan.co.id, Rabu (27/5).