kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.279   16,00   0,10%
  • IDX 7.939   12,12   0,15%
  • KOMPAS100 1.113   -0,36   -0,03%
  • LQ45 822   -6,54   -0,79%
  • ISSI 267   1,57   0,59%
  • IDX30 425   -3,79   -0,88%
  • IDXHIDIV20 494   -3,66   -0,74%
  • IDX80 124   -0,86   -0,69%
  • IDXV30 132   -0,66   -0,49%
  • IDXQ30 138   -1,22   -0,88%

Ingin jual saham EXCL? Anda kena biaya 0,3%


Kamis, 13 Februari 2014 / 14:15 WIB
Ingin jual saham EXCL? Anda kena biaya 0,3%
ILUSTRASI. Premi industri asuransi umum tumbuh 20% di semester I/2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/12/2020.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bagi Anda yang ingin menjual saham PT XL Axiata Tbk (EXCL), akan dikenakan biaya transaksi tambahan. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menentukan, para pemegang saham EXCL yang ingin menjual sahamnya akan dikenakan biaya transaksi 0,3% dari total nilai transaksinya.

Pengenaan biaya transaksi ini terkait dengan pengumuman No KSEI-2573/JKU/0214 tanggal 4 Februari, perihal Revisi Jadwal Rancangan Penggabungan Usaha (merger) EXCL dengan PT Axis Telekom Indonesia (AXIS).

Adapun jadwal penggabungan usaha EXCL dan Axis ini akan berlangsung hingga 2 bulan mendatang. Periode pernyataan kehendak pemegang saham publik yang bermaksud menjual sahamnya akan berlangsung pada tanggal 6 sampai 25 Februari.

Kemudian, tanggal efektif penggabungannya akan dilakukan di 28 Maret. Terakhir, tanggal pembayaran atas pembelian saham milik pemegang saham publik ini di 9 April.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari EXCL, dan PT Mandiri Sekuritas ditunjuk sebagai pembeli siaga," ucap Kepala Divisi Jasa Kustodian KSEI Gusrinaldi Akhyar dan Pjs. Kepala Unit Pengelolaan Efek Divisi Jasa Kustodian KSEI Fitriyah, dalam pengumuman, Kamis, (13/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×