kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri Kripto Menyambut Kliring Komoditi Indonesia & Indonesia Coin Custodian


Rabu, 31 Januari 2024 / 17:42 WIB
Industri Kripto Menyambut Kliring Komoditi Indonesia & Indonesia Coin Custodian
ILUSTRASI. Pelaku industri kripto menyambut Baik kehadiran Kliring Komoditi Indonesia & Indonesia Coin Custodian.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelaku industri kripto menyambut Baik kehadiran Kliring Komoditi Indonesia & Indonesia Coin Custodian. Hadirnya dua lembaga ini semakin memperkuat lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beberapa waktu lalu memberikan persetujuan operasi untuk dua lembaga yaitu, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Sementara PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Presiden Direktur Commodity Future Exchange (CFX) Subani melihat, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) merespons positif kehadiran dua lembaga ini. Persetujuan KKI dan ICC semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam hal kepastian regulasi dan perlindungan nyata bagi investor kripto di Indonesia.

“Kami harap CPFAK dapat segera berkoordinasi lebih lanjut untuk bisa masuk ke dalam ekosistem bursa kripto yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Subani dalam siaran pers, Rabu (31/1).

Baca Juga: Para Ahli Melihat Risiko Tidak Terduga dari ETF Bitcoin Spot

Berdasarkan data Commodity Future Exchange (CFX), per Januari 2024, terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.

Adapun Pemerintah melalui Perba No.8 Pasal 42 ayat 1 yang berbunyi, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

Dua CPFAK yakni Reku dan PINTU yang merupakan anggota Bursa Kripto menyambut baik adanya persetujuan operasi untuk PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan juga PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Baca Juga: Harga Bitcoin Naik ke Atas US$ 43.000 Menjelang Putusan Suku Bunga The Fed

“Reku sebagai CPFAK pertama yang mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) berkomitmen mendukung KKI dan ICC dan siap bekerja sama demi meningkatkan keamanan bagi ekosistem investasi kripto di Indonesia,” kata Robby selaku Chief Compliance Officer (CCO) Reku, sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

“Kami siap mendukung penuh regulator, asosiasi, Self-Regulatory Organization (SRO), dan pihak terkait untuk bersama-sama mendorong kemajuan investasi kripto di Indonesia,” ujar General Counsel PINTU, Malikulkusno (Dimas) Utomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×