Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia mendapatkan izin operasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Perizinan tersebut tertuang dalam keputusan Kepala Bappebti Nomor 02/BAPPEBTI/SP-LKBAK/12/23 dan keputusan Kepala Bappebti Nomor 02/BAPPEBTI/SP-PTPAK/12/2023.
Bappebti memberi persetujuan kepada PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Sementara PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Plt Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, penetapan dua lembaga yaitu KKI dan ICC merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Kedua lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku,”
“Diharapkan kedua lembaga ini (KKI dan ICC) akan mendukung pemerintah dalam upaya memberikan kepastian dari sisi regulasi serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Kasan dalam keterangan yang dibagikan, Kamis (18/1).
Baca Juga: Setelah ETF Bitcoin Spot Disetujui, ETF Ethereum Spot Dirumorkan Menyusul
Direktur Utama KKI Rustam Sofyan Sirait mennyampaikan apresiasi tinggi kepada Bappebti yang telah menetapkan secara resmi PT KKI sebagai lembaga penjamin dan penyelesaian perdagangan dalam pasar fisik aset kripto.
“KKI siap menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia khususnya dalam meningkatkan efisiensi kegiatan perdagangan berjangka hingga memitigasi risiko terkait penyelesaian transaksi,” imbuh Rustam.
Rustam menambahkan, operasi inti KKI meliputi pemberian dukungan kepada Bursa dalam hal kliring dan penyelesaian transaksi produk berjangka dan pasar spot aset kripto. Selanjutnya, PT KKI juga mendorong transparansi pasar yang lebih baik, menjaga stabilitas, dan menjamin transaksi dapat diselesaikan dengan cepat dan aman sehingga mendorong terciptanya kondisi pasar kripto yang lebih likuid.
Direktur Utama ICC Budi Mardino menyatakan bahwa penetapan ICC sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto semakin melengkapi ekosistem yang dimiliki oleh Bursa Komoditi Nusantara (BKN). ICC beroperasi sebagai tempat penyimpanan aset kripto dengan menggunakan tingkat keamanan berstandar dunia untuk memastikan keamanan aset kripto yang dimiliki oleh investor.
Baca Juga: Pajak Aset Kripto Bayangi Pertumbuhan Industri Kripto di Indonesia
Adapun Bappebti telah berperan aktif dalam mendukung ekosistem kripto di Indonesia dengan menetapkan tiga Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto. Bursa Kripto sendiri yaitu PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) telah ditetapkan oleh Bappebti pada 17 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.
“Kami harap para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait sebagai bagian upaya bersama untuk menciptakan ekosistem kripto yang kondusif yang mampu memberikan keamanan dalam berinvestasi aset kripto di dalam negeri,” imbuh Kasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News