kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tokocrypto Menanti Arah Kebijakan OJK untuk Memperkuat Industri Kripto


Jumat, 13 Oktober 2023 / 12:30 WIB
Tokocrypto Menanti Arah Kebijakan OJK untuk Memperkuat Industri Kripto
ILUSTRASI. OJK sedang menyusun masterplan dan roadmap bidang aset keuangan digital dan aset kripto.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berperan proaktif dalam mengatur, mengawasi, dan mendukung perkembangan pasar kripto di Indonesia, sesuai dengan amanat UU P2SK. OJK mengungkapkan investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 17,8 juta hingga Agustus 2023 dan diprediksi akan terus tumbuh seiring dengan minat yang tinggi.

OJK telah membeberkan sejumlah langkah kebijakan yang sudah dilakukan dan akan diterapkan ke depannya. Dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan September 2023 pada Senin (9/10), OJK mengungkapkan sedang menyusun masterplan dan roadmap bidang aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD).

Di samping itu, OJK terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK. OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia guna memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan pengaturan aset kripto.

Sejumlah langkah kebijakan yang sedang dan akan diterapkan oleh OJK ini cukup mendapat sambutan positif dari pelaku usaha di industri kripto. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menantikan masterplan dan rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), serta mendukung upaya OJK dalam mengarahkan kebijakan yang akan memperkuat dan mengembangkan sektor aset kripto di Indonesia.

Baca Juga: Pekan ke-2 Oktober, Pasar Kripto dan Bitcoin Berada di Fase Volatilitas yang Tinggi

Menurut Yudho, OJK telah mengambil langkah-langkah kritis dengan memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan serta pengaturan terkait aset kripto.

“Kami sangat menantikan arah kebijakan yang akan diambil oleh OJK untuk memastikan bahwa industri aset kripto di Indonesia berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, dan sejalan dengan standar global," ujar Yudho dalam siaran pers, Kamis (12/10).

Tokocrypto percaya bahwa regulasi yang sejalan dengan perkembangan teknologi akan membantu memperkuat dan memperluas ekosistem aset kripto di Indonesia. Langkah OJK untuk bekerja sama dengan Bappebti dan Bank Indonesia adalah langkah bijak yang akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Pasar Kripto Dibayangi Konflik Timur Tengah dan Inflasi AS

Sementara aset kripto terus tumbuh dan berkembang, regulasi yang jelas dan efektif adalah kunci untuk meminimalkan risiko, melindungi investor, dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.

“Kami mendukung upaya OJK dalam memastikan bahwa industri aset kripto di Indonesia tetap berada di jalur yang benar. Kami siap bekerja sama dengan regulasi dan mematuhi semua kebijakan yang akan diterapkan,” tambah Yudho.

Yudho mengatakan, Tokocrypto berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam memajukan industri aset kripto di Indonesia, dan percaya bahwa kolaborasi erat dengan OJK, Bappebti dan Bank Indonesia akan memiliki dampak besar bagi industri. Di sisi lain, perubahan ini tetap mengedepankan kepentingan untuk perlindungan bagi masyarakat dan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×