Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax telah memenuhi standar keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi di industri aset kripto, serta memastikan keamanan aset nasabah di platform ini 100%.
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024.
Baca Juga: Harga Aset Kripto Diprediksi Kembali Naik Usai Tertekan Sentimen The Fed
Sebagai platform yang diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan dalam memantau operasional dan memastikan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
CFO Indodax, Fendy, menyatakan rasa syukur atas pencapaian ini. "Kami berterima kasih kepada Bappebti dan CFX atas kepercayaan yang diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan, serta melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax dalam memimpin industri kripto di Indonesia," ujar Fendy dalam siaran pers, Rabu (1/1/2025).
CEO Indodax, Oscar Darmawan, juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Ia bilang lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus memastikan bahwa dana nasabah aman di platform mereka.
Baca Juga: Harga Bitcoin Menanjak Ditopang Data CPI dan Sentimen The Fed
"Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun di industri kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan kompetitif. Komitmen kami adalah memastikan bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik dalam transaksi aset kripto," ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang terdaftar, Indodax telah memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp 100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, dan pengelolaan dana nasabah yang 100% sesuai saldo member.
Keberhasilan ini sejalan dengan pertumbuhan pesat industri aset kripto di Indonesia. Total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun pada periode Januari – November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan lebih dari 7,1 juta anggota dengan volume transaksi mencapai Rp 108,92 triliun dalam periode yang sama.
Baca Juga: Bitcoin Tembus US$ 100.000, Altcoin Semakin Mendominasi Pasar Kripto
Dengan regulasi yang semakin kuat dan transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ekosistem kripto di Indonesia.
Selanjutnya: OJK Minta Bank Waspadai Risiko Pasar dan Likuiditas di Tengah Ketidakpastian Global
Menarik Dibaca: Hujan Turun di Wilayah Ini, Simak Proyeksi Cuaca Besok (2/1) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News