kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

Tokocrypto Kantongi Izin Bappebti sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia


Selasa, 10 September 2024 / 04:31 WIB
Tokocrypto Kantongi Izin Bappebti sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia
ILUSTRASI. Bappebti mengesahkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto).


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengesahkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dengan memberikan jaminan keamanan transaksi aset kripto bagi masyarakat Indonesia. 

Melansir Infopublik.id, PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), yang sebelumnya berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), kini resmi menjadi PFAK melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tertanggal 5 September 2024.

Kepala Bappebti, Kasan, pada Minggu (8/9/2024). menjelaskan, Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), yang sebelumnya telah memperoleh izin sebagai PFAK pada 1 Agustus 2024 berdasarkan SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

Pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024. 

Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto, serta mendorong terbentuknya kelembagaan yang terpercaya dan andal.

Kasan menambahkan bahwa proses perubahan status dari CPFAK menjadi PFAK merupakan bukti kepatuhan terhadap ketentuan dan standar yang berlaku. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh persetujuan sebagai PFAK antara lain sertifikasi ISO 27001, penggunaan sistem terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta memiliki pegawai bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP).

Baca Juga: Pasar Altcoin Merosot, Ethereum Sentuh Titik Terendah dalam 3 Tahun Terakhir

"Persyaratan lainnya termasuk tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka. Semua pedagang yang berizin sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya," jelas Kasan.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menyampaikan bahwa dari 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti, tiga di antaranya telah resmi menjadi PFAK. 

Baca Juga: Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 69,39 Triliun Per Juli 2024

Pemerintah berharap agar CPFAK lainnya segera menyelesaikan proses menjadi PFAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan batas waktu hingga 16 Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×