kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Bappebti Akhirnya Memundurkan Batas Waktu Pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto


Kamis, 17 Oktober 2024 / 15:08 WIB
Bappebti Akhirnya Memundurkan Batas Waktu Pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto
ILUSTRASI. Bappebti memperpanjang batas waktu bagi CPFAK untuk menjadi PFAK.


Reporter: Harris Hadinata | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya memperpanjang waktu bagi exchanger kripto untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Skema pendaftaran juga diubah.

Ini tertuang dalam Peraturan Bappebti No 9 tahun 2024 yang ditetapkan Rabu (16/10). Beleid baru ini mengatur perubahan ketiga atas peraturan Bappebti tentang perdagangan berjangka komoditi nomor 8 tahun 2021, yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan kripto.

Dalam aturan baru ini, Bappebti mewajibkan exchanger kripto yang telah memiliki tanda daftar calon PFAK (CPFAK) mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK ke Kepala Bappebti paling lambat satu bulan sejak memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka kripto.

Sementara bila CPFAK belum mendapat keanggotaan dari Bursa Berjangka Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto, maka CPFAK tersebut harus sudah memperoleh status keanggotaan paling lambat tujuh hari sejak aturan ini ditetapkan, alias paling lambat 23 Oktober 2024. 

Nah, kalau CPFAK tidak juga mengajukan permohonan sebagai PFAK atau tidak mendapat status anggota dalam periode yang disebut di atas, maka tanda daftar CPFAK exchanger kripto dapat dibatalkan dan tidak berlaku.

Selain itu, artinya Bappebti juga menunda batas waktu bagi CPFAK untuk menjadi PFAK hingga 23 November 2024 bagi CPFAK yang saat ini belum berstatus sebagai anggota Bursa Berjangka Kripto dan Kliring Berjangka Kripto.

Sebelumnya, dalam Peraturan Bappebti no 8 tahun 2024, Bappebti mensyaratkan semua CPFAK harus berstatus sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober. Tapi, hingga batas waktu habis, baru ada enam exchanger kripto yang berstatus sebagai PFAK.

Keenam exchanger tersebut yakni PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Aset Digital berkat (Tokocrypto), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dan PT Tiga Inti Utama (Triv).

Yang terbaru, ada PT Sentra Bitwewe Indonesia. Bitwewe memperoleh izin sebagai PFAK pada 14 Oktober lalu.

Selanjutnya: Elsam Soroti Lambatnya Pembentukan Lembaga PDP

Menarik Dibaca: 6 Aturan Diet ala Orang Jepang Tanpa Menyiksa Tubuh, Penuh Gizi dan Tak Bikin Lapar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×