Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten kertas Grup Sinarmas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) akan menyiapkan pembayaran dua obligasi dan sukuk mudharabah dengan total sebesar dari dana kas INKP.
Manejemen INKP mengatakan terdapat tiga jenis utang, yaitu Obligasi Berkelanjutan III INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A, dan Obligasi Berkelanjutan I INKP Tahap III Tahun 2020 Seri B.
"Kami telah menyiapkan dana untuk pembayaran pokok obligasi dan sukuk pada saat jatuh tempo yang ditempatkan dalam bentuk cash dan cash equivalent," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Kamis (19/10).
Baca Juga: Indah Kiat (INKP) Akan Ekspansi Pabrik, Simak Rekomendasi Sahamnya
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatatkan Obligasi Berkelanjutan III INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A memiliki jumlah pokok sebanyak Rp 398,81 juta dan bunga tetap sebesar 7%. Lalu, obligasi ini akan jatuh tempo pada 26 Desember 2023.
Pada Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II INKP Tahap III Tahun 2022 Seri A juga akan jatuh tempo di tanggal yang sama, yaitu 26 Desember 2023. Jumlah dana sukuk sebesar Rp 186,15 miliar.
Terakhir, Obligasi Berkelanjutan I INKP Tahap III Tahun 2020 Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp 2,46 triliun dan menawarkan bunga tetap sebesar 10% yang akan jatuh tempo pada 11 Desember nanti.
Baca Juga: Pefindo Tegaskan Peringkat idA+ untuk Indah Kiat (INKP)
Selain itu, INKP juga menjelaskan bahwa INKP tidak memiliki rencana melakukan pelunasan terhadap obligasi dengan utang baru dari bank, penerbitan obligasi/sukuk atau lembaga keuangan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News