Reporter: Aris Nurjani | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten kertas Grup Sinarmas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) akan menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah dengan total sebesar Rp 4 triliun.
Berdasarkan prospektus, INKP akan menerbitkan obligasi berkelanjutan IV tahap I 2023 senilai Rp 3,25 triliun yang merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan Obligasi IV dengan target dana Rp 12 triliun.
Selain itu, INKP juga akan menerbitkan sukuk mudharabah berkelanjutan III tahap I tahun 2023 dengan total dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp 750 miliar yang merupakan bagian dari penawaran umum sukuk mudharabah berkelanjutan III dengan target dana sebesar Rp 3 triliun.
Adapun alokasi dana dari penerbitan obligasi tersebut sebesar 60% akan digunakan untuk pembayaran utang INKP berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan atau bunga.
Baca Juga: Bangun Pabrik Kertas Baru, Indah Kiat (INKP) Gelontorkan Dana US$ 3,61 Miliar
Sementara sisanya sekitar 40% akan digunakan untuk modal kerja yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Sedangkan alokasi dana dari sukuk mudharabah sebanyak 60% akan digunakan untuk kegiatan usaha menggantikan dana yang bersumber dari utang. Sisanya sekitar 40% akan dipergunakan untuk modal kerja yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Sebagai informasi, hingga tanggal 31 Desember 2022, INKP memiliki total liabilitas sebesar US$ 4.035.517.000.
Adapun, kedua surat berharga yang akan diterbitkan INKP sama-sama terbagi dalam 3 seri. Yakni seri A memiliki jangka waktu 370 hari terhitung tanggal emisi, seri B memiliki jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi, selanjutnya seri C memiliki jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal emisi.
INKP belum merilis berapa besaran bunga atau kupon obligasi serta nisbah sukuk. Adapun bunga obligasi dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi.
Pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2023. Sedangkan pembayaran bunga dan pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing pada tanggal 17 Juli 2024 untuk Seri A, 7 Juli 2026 untuk Seri B dan 7 Juli 2028 untuk Seri C.
Selain itu, obligasi INKP telah mendapatkan peringkat idA+ (single A plus) dari Pt Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang berlaku untuk periode 10 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024.
Baca Juga: Indah Kiat (INKP) Targetkan Pembangunan Pabrik Baru Rampung di Kuartal III-2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News