kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pefindo Tegaskan Peringkat idA+ untuk Indah Kiat (INKP)


Kamis, 12 Oktober 2023 / 14:25 WIB
Pefindo Tegaskan Peringkat idA+ untuk Indah Kiat (INKP)
ILUSTRASI. Pefindo menegaskan peringkat idA+ untuk Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) serta Obligasi Berkelanjutan I.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idA+ (Single A Plus) untuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) serta Obligasi Berkelanjutan I.

Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023 senilai maksimum US$ 300 juta yang akan diterbitkan selama dua tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. 

Direktur Utama Pefindo, Irmawati mengatakan, peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari perusahaan serta laporan keuangan audit per 31 Maret 2023. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024

Baca Juga: INKP Terbitkan Obligasi Untuk Pengembangan Bisnis Kertas

"Efek utang dengan peringkat idA+ mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat," kata Irmawati dalam keterbukaan informasi, Kamis (12/10).

Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.

Adapun tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×