kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.020   39,00   0,22%
  • IDX 5.916   40,29   0,69%
  • KOMPAS100 770   5,43   0,71%
  • LQ45 584   2,70   0,46%
  • ISSI 205   1,22   0,60%
  • IDX30 331   1,85   0,56%
  • IDXHIDIV20 408   2,21   0,55%
  • IDX80 87   0,50   0,57%
  • IDXV30 110   0,09   0,09%
  • IDXQ30 107   0,43   0,40%

Implementasi UU P2SK Jadi Momentum Perkuat Daya Saing & Kedaulatan Kripto Nasional


Senin, 06 Juli 2026 / 17:15 WIB
Implementasi UU P2SK Jadi Momentum Perkuat Daya Saing & Kedaulatan Kripto Nasional
ILUSTRASI. CRYPTOCURRENCY (Romain Costaseca/Hans Lucas via Reuters)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dinilai menjadi peluang besar untuk memperkuat daya saing industri aset kripto sekaligus menjaga kedaulatan ekosistem digital Indonesia.

CEO Indodax William Sutanto menilai regulasi baru tersebut bukan sekadar menghadirkan kepastian hukum bagi industri, tetapi juga harus mampu memastikan manfaat ekonomi dari bisnis aset kripto lebih banyak dinikmati di dalam negeri.

Menurut William, industri kripto Indonesia telah berkembang lebih dari satu dekade dan kini memiliki ekosistem yang semakin matang.

Karena itu, fokus pengembangan industri seharusnya tidak lagi hanya membangun pasar, melainkan memastikan pertumbuhannya mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Baca Juga: Setelah MSCI, Gantian IMD Turunkan Daya Saing Indonesia Di Pasar Global

"Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, pembahasan regulasi tidak hanya berbicara soal kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri," ujar William dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Ia menilai kehadiran bursa kripto global merupakan bagian dari dinamika industri yang dapat mendorong inovasi dan meningkatkan efisiensi pasar.

Namun, seluruh pelaku usaha yang melayani investor Indonesia dinilai perlu tunduk pada aturan yang sama agar tercipta persaingan usaha yang sehat.

Menurut William, penerapan level playing field menjadi syarat penting agar pelaku lokal maupun global dapat bersaing secara adil, sekaligus membuka ruang inovasi dan memperkuat ekosistem kripto nasional.

Di sisi lain, Indodax menegaskan penguatan industri domestik tidak berarti menutup akses terhadap pasar internasional. Likuiditas global tetap dibutuhkan agar harga aset kripto di Indonesia tetap kompetitif dan pasar memiliki kedalaman transaksi yang memadai.

Meski begitu, konektivitas tersebut harus dibangun melalui regulasi yang transparan demi menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas industri.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Sebut Governans Keberlanjutan Penting untuk Daya Saing Ekonomi

William juga menilai penguatan posisi rupiah menjadi bagian penting dalam membangun kedaulatan ekosistem aset kripto nasional.

Menurutnya, penggunaan rupiah sebagai quote currency dalam order book nasional akan memperkuat keterkaitan antara pertumbuhan industri kripto dan perekonomian Indonesia.

Selain itu, ia meminta implementasi UU P2SK diikuti dengan aturan teknis yang memberikan kepastian mengenai pembagian peran antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD).

Menurutnya, masing-masing pihak harus menjalankan fungsi sesuai mandat regulasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun penambahan biaya yang berpotensi membebani investor.

William berharap pemerintah menyusun aturan turunan yang adaptif terhadap perkembangan industri aset digital.

Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal sehingga nilai ekonomi dari industri kripto dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan bisnis, dan peningkatan penerimaan pajak negara.

Baca Juga: Daya Saing Indonesia Terjun Bebas, Ini Menjadi Pertanda Investor Mulai Khawatir?

Indodax berpandangan, penguatan regulasi dan pengembangan industri bukanlah dua hal yang saling bertentangan.

Dengan dukungan aturan teknis yang jelas dan adaptif, implementasi UU Nomor 4 Tahun 2026 diyakini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem aset kripto Indonesia yang lebih sehat, inovatif, dan berdaya saing di tingkat global.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/07/06/150616726/implementasi-uu-p2sk-diharapkan-perkuat-industri-kripto-nasional?page=all#page2. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×