kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.139   42,00   0,23%
  • IDX 5.385   -54,29   -1,00%
  • KOMPAS100 697   -5,69   -0,81%
  • LQ45 542   -5,21   -0,95%
  • ISSI 184   -1,97   -1,06%
  • IDX30 303   -2,90   -0,95%
  • IDXHIDIV20 400   -3,62   -0,90%
  • IDX80 80   -0,57   -0,71%
  • IDXV30 111   -1,01   -0,90%
  • IDXQ30 101   -0,83   -0,82%

Implementasi MRA Rp 3 Triliun Adhi Karya (ADHI) Mulai Berlaku


Senin, 26 Oktober 2026 / 11:19 WIB
Implementasi MRA Rp 3 Triliun Adhi Karya (ADHI) Mulai Berlaku
ILUSTRASI. Adhi Karya (ADHI) resmi memulai implementasi perjanjian induk restrukturisasi alias MRA mulai 23 Oktober 2026 (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) resmi memulai implementasi perjanjian induk restrukturisasi alias master restructuring agreement (MRA).

ADHI mengaku telah menerima surat dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) selaku Agen Fasilitas Restrukturisasi Nomor: CBG.CB4/5865/2026 tanggal 23 Oktober 2026 perihal “Pemberitahuan atas Pemenuhan Syarat Efektif Perjanjian Induk Restrukturisasi”.

Direktur Keuangan ADHI Bani Iqbal mengatakan, ada dua hal pokok dalam surat yang diterima. Pertama, seluruh persyaratan efektif sebagaimana dipersyaratkan dalam MRA telah dipenuhi oleh ADHI.

Kedua, menyatakan MRA berlaku efektif terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2026.

Baca Juga: BEI Perluas Komite HSC, Libatkan Pihak Independen

“Sehingga ketentuan restrukturisasi sebagaimana diatur dalam MRA mulai berlaku dan mengikat ADHI serta para pihak yang terikat berdasarkan MRA, sesuai hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana diatur di dalamnya,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 26 Oktober 2026.

Bani bilang, dengan telah terpenuhinya persyaratan efektivitas MRA, ADHI dapat melaksanakan ketentuan restrukturisasi sebagaimana disepakati bersama para kreditur. Termasuk, pengaturan dan pemenuhan hak serta kewajiban masing- masing pihak sesuai dengan ketentuan MRA.

Efektifnya MRA merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan restrukturisasi perseroan yang diharapkan dapat mendukung penataan kembali kewajiban keuangan, meningkatkan efektivitas pengelolaan likuiditas dan arus kas, serta memperkuat kondisi keuangan guna menunjang stabilitas operasional dan kelangsungan usaha ADHI.

Menurut Bani, berlakunya MRA menjadi tonggak penting dalam proses restrukturisasi perseroan, sekaligus mencerminkan komitmen ADHI bersama para kreditur dalam mendukung pemulihan kinerja secara berkelanjutan.

Baca Juga: Pendapatan Trimegah Karya Pratama (UVCR) Tumbuh 37,9%, Ekspansi Gift Card Jadi Fokus

“Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas operasional dan mendukung kelanjutan proyek-proyek strategis perseroan,” tuturnya.

Dalam catatan Kontan, jumlah terutang ADHI kepada seluruh kreditur berdasarkan MRA, baik pokok dan bunga pada Juli 2026, totalnya sebesar Rp 3 triliun.

Bank dan lembaga keuangan kreditur dalam MRA ini adalah Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), serta BMRI selaku Agen Fasilitas turut serta juga menandatangani MRA ini. 

Bani menuturkan, ADHI dan kreditur telah setuju melakukan restrukturisasi utang dengan jumlah dan pengelompokan rencana pembayaran utang dengan ketentuan sebagai berikut. 

Pertama, Tranche A. Pinjaman kredit alias pembiayaan berjangka (term loan) sebesar Rp 1.546.885.366.367 atau Rp 1,55 triliun. 

Pembayaran kembali Tranche A akan diselesaikan selama 15 tahun sejak Tanggal Efektif dengan skema balloon payment. Bunga 3,5% per-annum dengan ketentuan 1% akan dibayarkan tunai setiap 3 bulan dan 2,5% akan ditangguhkan dan dibayarkan pada tahun 2041. 

Kedua, Tranche B. Pinjaman kredit alias pembiayaan berjangka (term loan) sebesar Rp 1.455.728.987.624 atau Rp 1,46 triliun.

Pembayaran kembali Tranche B akan diselesaikan selama 5 tahun sejak Tanggal Efektif dengan skema bullet payment dan bersumber dari hasil divestasi yang dilakukan ADHI. Bunga 1% per-annum dan dibayarkan setiap 3 bulan. 

Baca Juga: Bumi Resources (BUMI) Akuisisi Perusahaan Australia, Nilai Capai US$ 22 Juta

Ketiga, Tranche C. Bunga atau bagi hasil yang timbul sejak Tanggal Persetujuan Standstill sampai dengan Tanggal Efektif. 

Pembayaran kembali Tranche C akan dicicil selama 18 bulan sejak Tanggal Efektif. Tidak dikenakan bunga/bagi hasil. 

“Adapun MRA akan berlaku efektif setelah dilakukan RUPS dan beberapa persyaratan yang tertuang di MRA telah dipenuhi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×