Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan dana maksimal Rp 5 miliar. Aksi korporasi ini akan berlangsung di tengah kondisi pasar modal yang berfluktuasi secara signifikan.
Berdasarkan keterbukaan informasi pada Senin (26/10/2026), PSKT menjadwalkan pelaksanaan buyback pada 27 Oktober 2026 hingga 26 Januari 2027. Dana yang digunakan berasal dari kas internal perusahaan.
Manajemen PSKT menyatakan, rencana buyback dilakukan untuk mendukung stabilitas pasar dan menjaga kepercayaan investor. Pelaksanaan aksi korporasi ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan ketentuan terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari rapat umum pemegang saham (RUPS).
Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham Global Digital (BELI), EBITDA Diproyeksi Positif Tahun Depan
PSKT menetapkan anggaran maksimal Rp 5 miliar, termasuk biaya transaksi dan biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan buyback. Perusahaan meyakini penggunaan dana internal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan operasional.
Jumlah saham yang dibeli kembali akan bergantung pada perkembangan harga saham di pasar dan biaya transaksi. PSKT juga menyatakan akan tetap memperhatikan batas maksimum pembelian kembali saham serta ketentuan jumlah minimum saham yang beredar di masyarakat.
Dalam laporan keuangan per 30 Juni 2026, PSKT mengasumsikan pembelian kembali sebanyak 30 juta saham. Dengan asumsi tersebut, rata-rata jumlah saham beredar turun dari sekitar 10,35 miliar saham menjadi 10,32 miliar saham.
Namun, laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tercatat negatif Rp 4,47 miliar. Dengan demikian, rugi per saham dasar secara proforma meningkat dari Rp 0,4316 menjadi Rp 0,4329.
Pelaksanaan buyback akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai perantara. Perusahaan akan membeli saham pada harga yang dinilai baik dan wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Manajemen menambahkan, pelaksanaan buyback akan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan kas untuk operasional, pembayaran kewajiban yang jatuh tempo, serta rencana belanja modal perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













