kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.003   40,00   0,22%
  • IDX 5.761   65,50   1,15%
  • KOMPAS100 747   12,04   1,64%
  • LQ45 566   8,94   1,61%
  • ISSI 200   1,69   0,85%
  • IDX30 321   4,94   1,56%
  • IDXHIDIV20 394   5,63   1,45%
  • IDX80 85   1,32   1,58%
  • IDXV30 107   1,08   1,02%
  • IDXQ30 103   1,41   1,39%

Fraksi harga saham akan kembali lima kelompok


Sabtu, 12 Desember 2015 / 11:52 WIB


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Otoritas pasar modal akan mengubah aturan fraksi harga.

Saat ini, fraksi harga memiliki tiga kelompok.

Di aturan anyar nanti, fraksi harga akan terdiri dari lima kelompok.

“Kami menargetkan tahun ini aturan terbit, tapi tampaknya tidak bisa,” ucap Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/12).

Dia menyebutkan, ketentuan itu tengah dibahas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI hanya bisa menunggu.

BEI telah meminta tanggapan para anggota bursa dan menerima masukan terkait rencana pemberlakuan fraksi harga.

Setelah itu, BEI menyerahkan draf perubahan fraksi harga kepada OJK.

Kelak, fraksi harga yang baru akan memiliki lima kelompok harga.

Ini mirip fraksi harga sebelum 2014.

Tapi BEI sedikit mengubah rentang di dua kelompok harga, yakni kelompok harga yang nilai transaksinya menurun.

Aturan fraksi harga saat ini berlaku sejak 2014.

Ada tiga kelompok harga.

Pertama, harga saham kurang Rp 500 memiliki fraksi Rp 1.

Kedua, harga Rp 500–Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 5.

Ketiga, harga saham Rp 5.000 ke atas ditetapkan fraksi senilai Rp 25.

Sebelum tahun 2014, BEI menetapkan lima kelompok fraksi harga.

Yakni, harga di bawah Rp 200; antara Rp 200 hingga kurang Rp 500; harga Rp 500 hingga di bawah Rp 2.000; harga Rp 2.000–Rp 5.000; serta.

Terakhir, harga saham di atas Rp 5.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×