kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

EXCL lunasi utang US$ 100 juta dari UOB


Jumat, 18 September 2015 / 17:02 WIB
EXCL lunasi utang US$ 100 juta dari UOB


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCL) mulai membenahi profil utangnya. Emiten telekomunikasi ini akan mempercepat pelunasan pinjaman dari Bank UOB. Nilainya mencapai US$ 100 juta.

Pinjaman ini merupakan bagian dari pinjaman eksternal valuta asing (valas) yang tidak memiliki lindung nilai (hedging) pada neraca keuangan EXCL. Sebagai informasi, pada akhir Juni 2015, total pinjaman EXCL dalam dollar Amerika Serikat (AS) mencapai US$ 1,55 miliar. Sebesar 62% dari pinjaman itu sudah di hedging.

Presiden Direktur EXCL Dian Siswarini, mengatakan, pelunasan pinjaman valas ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan EXCL untuk mengurangi risiko terhadap pergerakan nilai tukar mata uang asing.

Ia mengakui, kondisi perekonomian global yang kurang menguntungkan telah berpengaruh pada neraca keuangan EXCL. Pasalnya, EXCL masih memiliki plafon pinjaman dalam dollar AS yang tidak di-hedge.

"Ini yang membuat kerugian kurs di setiap kuartal. Untuk itulah kami akan mempercepat pelunasan atas pinjaman-pinjaman dalam mata uang asing agar neraca keuangan menjadi lebih baik," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (18/9).

Dian mengatakan, pelunasan pinjaman dari UOB ini bakal didanai dari kas tunai internal. EXCL berikhtiar masih akan mengurangi pinjamannya dalam beberapa bulan ke depan untuk mengurangi resiko volatilitas nilai tukar.

Targetnya, porsi pinjaman EXCL dalam dollar AS yang tidak di-hedge akan turun dari 38% menjadi 32% dari total pinjaman eksternal valas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×