kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua Emiten Ini Umumkan Perpanjangan Periode Buyback Saham Hingga Akhir 2022


Kamis, 08 September 2022 / 15:12 WIB
Dua Emiten Ini Umumkan Perpanjangan Periode Buyback Saham Hingga Akhir 2022
PT Delta dunia makmur Tbk DOID mengadakan paparan publik.Dua emiten ini umumkan perpanjang periode buyback hingga akhir tahun.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dua emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, yakni PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)  dan PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) mengumumkan perpanjangan periode pembelian kembali alias buyback saham hingga akhir 2022.

INTP akan memperpanjang kembali periode buyback saham yang berakhir pada Selasa (6/9), dan akan memperpanjang buyback selama tiga bulan. Buyback akan dilakukan mulai tanggal 7 September 2022 sampai dengan 6 Desember 2022.

Manajemen INTP mengatakan, jika dana yang dialokasikan untuk buyback telah habis dan atau jumlah saham yang akan dibeli telah terpenuhi, maka INTP akan melakukan keterbukaan informasi terkait penghentian pelaksanaan buyback saham.

Sebagai gambaran, INTP berencana melakukan buyback sebanyak-banyaknya Rp 3 triliun, dengan jumlah saham yang akan dibeli Kembali tidak melebihi 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5%.

Baca Juga: Delta Dunia Makmur (DOID) Perpanjang Periode Buyback Saham

Sisa dana yang masih dapat digunakan untuk melakukan pembelian kembali saham sebesar Rp 294,77 miliar. Sedangkan sisa saham yang dapat dibeli kembali sebanyak 489,16 juta saham.

Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Indocement dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tulis Direktur dan Sekretaris Perusahaan Indocement Antonius Marcos dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (6/9).

Sama seperti INTP, DOID juga mengumumkan memperpanjang masa buyback selama tiga bulan. Emiten yang bergerak di bidang kontraktor tambang ini akan melakukan buyback saham terhitung sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan 7 Desember 2022.

DOID menyisihkan dana maksimum US$ 33 juta untuk menggelar aksi korporasi ini, dengan jumlah saham yang akan dibeli Kembali tidak melebihi 20% dan dengan ketentuan saham beredar minimal 7,5%. Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara, dan biaya lainnya sehubungan dengan buyback.

Baca Juga: Erajaya Swasembada (ERAA) Siapkan Rp 300 Miliar Untuk Buyback Saham

Adapun tertanggal 8 Juni 2022, sisa dana yang masih dapat digunakan untuk melakukan buyback adalah sebesar Rp 194.27 miliar. Jika dikonversikan, jumlah ini setara dengan US$ 12,95 juta dengan asumsi US$ 1 sama dengan Rp 15.000.

Adapun DOID masih dapat melakukan pembelian Kembali saham sebanyak-banyaknya 1,12 miliar saham. Sebab jumlah saham yang telah dibeli pada periode 7 Maret 2022 sampai dengan 6 Juni 2022 sebanyak 597,48 juta saham.

Dengan asumsi DOID menggunakan kas internal untuk buyback senilai US$ 12,95 juta, maka aset dan ekuitas DOID akan menurun sebesar US$ 12,95 juta atau setara dengan 194,27 miliar.

Baca Juga: Mirae Asset Sekuritas Tambahkan BBRI dan BMRI ke Daftar Top Picks September 2022

Namun, dampak terhadap biaya operasional DOID tidak material, sehingga laba rugi diperkirakan akan tetap sejalan dengan target yang dipasang DOID.

“Kami berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap usaha, mengingat DOID memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha DOID,” tulis manajemen DOID, Rabu (7/9) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×