Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Sejumlah manajer investasi (MI) mulai menjual reksadana secara online. Walaupun realisasinya masih belum maksimal, namun, upaya ini setidaknya bisa menjadi langkah awal sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan resmi mengenai hal tersebut.
Salah satu MI yang sudah menerapkan penjualan online adalah PT Danareksa Investment Management (DIM). Prihatmo Hari Mulyanto, Direktur DIM mengatakan, pihaknya sudah mulai menjual produk reksadana secara online. "Walaupun masih parsial, karena aturannya belum keluar," ujarnya belum lama ini.
Jadi, bagi investor, khususnya investor baru, yang ingin berinvestasi reksadana secara online, bisa melakukan registrasi melalui website DIM. Untuk memenuhi ketentuan mengenai know your customer (KYC), maka, selanjutnya, staf DIM akan menghubungi investor melakukan pertemuan langsung guna verifikasi.
Inilah yang disebut Prihatmo parsial. Jadi, setelah mengisi formulir, pihaknya masih harus menemui calon investor. "Kalau investornya di Papua, bagaimana, jadi memang belum bisa maksimal," tuturnya.
Oleh karenanya, ia berharap agar OJK segera merilis aturan mengenai investasi online di reksadana. Terlepas dari itu, DIM terus melakukan inovasi untuk kian mempermudah para investor berinvestasi di reksadana. Salah satunya adalah memperbarui tampilan website.
Lebih lanjut, Prihatmo bilang, sejak diluncurkannya sistem online pada 2008, kini sudah ada 4.000 investor yang sudah memanfaatkan fasilitas online. Nilai dana kelolaan dari 4.000 investor itu sekitar Rp 90 miliar per akhir Maret. Adapun, total investor DIM berkisar 10.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News