kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Dampak Force Majeure pada Kinerja Perusahaan Gas Negara (PGAS) dan Rekomendasi Analis


Selasa, 14 November 2023 / 16:51 WIB
Dampak Force Majeure pada Kinerja Perusahaan Gas Negara (PGAS) dan Rekomendasi Analis
ILUSTRASI. Kapal Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Lampung milik Perusahaan Gas Negara (PGN) menerima kargo LNG. Menakar dampak force majeure terhadap kinerja Perusahaan Gas Negara (PGAS).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sedang mengalami kondisi force majeure alias kahar terkait salah satu kontrak pengiriman liquified natural gas (LNG) ke Singapura.

Pada 3 November 2023, PGAS mengumumkan kondisi force majeure terkait pelaksanaan master LNG sale and purchase agreement dan confirmation notice (CN) dengan Gunvor Singapore Ltd selalu pembeli.

Sekretaris Perusahaan PGAS Rachmat Hutama mengatakan, Master LNG Sale and Purchase Agreement (MSPA) ini berkaitan dengan pembelian dan penjualan LNG antara PGAS dan Gunvor untuk menjual kargo LNG tertentu.

PGAS dan Gunvor juga telah menyepakati confirmation notice sebagai tindak lanjut MSPA.

Baca Juga: Ini Jawaban PGN (PGAS) Terkait Kondisi Force Majeure Pengiriman LNG ke Singapura

Pengiriman LNG berdasarkan confirmation notice dijadwalkan terjadi antara Januari 2024 hingga Desember 2027. Baik Master LNG Sale and Purchase Agreement dan confirmation notice keduanya tertanggal 23 Juni 2022. Namun, confirmation notice menjadi efektif terhitung sejak terpenuhinya condition precedent pada 30 September 2022.

Rachmat menyebut, Master LNG Sale and Purchase Agreement dan confirmation notice mengatur bahwa PGAS akan mengirim kargo LNG ke Gunvor, dan berhak menerima pembayaran dari Gunvor atas pengiriman kargo LNG tersebut.

 

Dari sisi Gunvor, perjanjian ini mengatur bahwa Gunvor akan membeli, menerima pengiriman, dan melaksanakan pembayaran kepada PGAS atas kargo LNG tersebut.

Namun, terdapat kendala di luar kendali PGAS yang menyebabkan tertundanya proses novasi portofolio LNG dari Pertamina kepada PGAS. Asal tahu, akan dilaksanakan alih bisnis LNG milik Pertamina, yang saat ini merupakan holding dari PGAS, kepada PGAS.

Baca Juga: PGN Kerek Pemanfaatan Gas Bumi dengan Moda Pipa dan Non Pipa di Wilayah Batam

Gunvor dan PGAS menandatangani Master LNG Sale and Purchase Agreement dan confirmation notice dengan dasar PGAS akan menjual LNG tertentu dari portofolio Pertamina kepada Gunvor.

“Karena keadaan yang tidak terduga di luar kendali PGAS, novasi portofolio LNG dari Pertamina kepada PGAS tertunda, sehingga berimbas kepada terkendalanya pengiriman kargo LNG kepada Gunvor,” terang Rachmat, Senin (13/11).

Analis Panin Sekuritas Felix Darmawan menilai, kondisi ini cukup berdampak negatif pada kinerja keuangan dari PGAS. Catatan dia, PGAS sudah melakukan pencadangan (provisi) US$ 4,4 juta per sembilan bulan pertama 2023.

”Jumlah yang sebenarnya tidak terlalu signifikan, namun pasar cukup merespons negatif sentimen tersebut,” kata Felix saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/11).

Baca Juga: Dukung Pengembangan Smart City, PGN Dorong Penyediaan Gas Terintegrasi

Terbukti, saham emiten yang beken dengan nama PGN ini mengalami tekanan sejak mengumumkan kondisi force majeure pada Selasa (7/11). Dalam sepekan, saham PGAS merosot 7,02%. Ini membuat saham PGAS tertekan hingga 18,77% dalam sebulan perdagangan dan ambruk 35,80% sejak awal tahun.

Analis DBS Group William Simadiputra menilai, saham emiten pelat merah ini sedang mengalami tren penurunan alias downtrend. William belum melihat fase downtrend saham PGAS akan berakhir.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×