kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Bos Surya Semesta Internusa Borong 7,74 Juta Saham SSIA


Rabu, 18 Juni 2025 / 12:50 WIB
Bos Surya Semesta Internusa Borong 7,74 Juta Saham SSIA
ILUSTRASI. Logo PT Surya Semesta Internusa Tbk SSIA di kantor pusat, Jakarta.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) dibeli oleh sang presiden direktur, Johannes Suriadjaja.

Melansir keterbukaan informasi, Johannes membeli 7.747.300 alias 7,74 juta saham SSIA. Transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 18 Juni 2025.

Sebelum transaksi, Johannes memiliki 8.975.100 saham atau setara dengan 0,19% saham SSIA.

Setelah transaksi, kepemilikannya menjadi 16.722.400 lembar saham atau setara dengan 0,35% saham perseroan.

Baca Juga: Surya Semesta Internusa (SSIA) Bagi Dividen Rp 70,57 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya!

Status kepemilikan saham adalah secara langsung. Harga pembelian yang dilakukan oleh Johannes itu sebesar Rp 475 per saham.

Sekretaris Perusahaan SSIA, Yulean mengatakan, harga perolehan per lembar saham merupakan harga pelaksanaan Program Management and Employee Stock Option Program (MESOP) perseroan tahun 2020.

 

“Tujuan dari transaksi ini adalah investasi yang dilakukan dalam pelaksanaan Program MESOP,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi tersebut.

Melansir RTI, saham SSIA ada di level Rp 1.575 per saham pada pukul 12.00 WIB. Sahamnya sudah naik 17,10% sejak awal tahun alias year to date (ytd).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×