Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi ketentuan trading halt jelang pembukaan perdagangan bursa saham usai libur panjang. Di mana, BEI memperlebar batas penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8% dalam satu hari bursa yang sama, maka BEI akan melakukan trading halt selama 30 menit.
Jika IHSG kembali mengalami penurunan lanjutan hingga lebih rendah dari 15%, maka BEI akan melakukan trading halt perdagangan selama 30 menit.
Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%, maka BEI akan melakukan trading suspend.
Baca Juga: Jelang Pembukaan IHSG, BEI Putuskan Auto Rejection Asimetris, Turun Maksimal 15%
Trading suspend akan dilakukan dengan dua ketentuan, yaitu sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelumnya, trading halt dilakukan selama 30 menit ketika IHSG turun lebih dari 5% persen dalam satu hari Bursa. Apabila IHSG terus turun melebihi 10%, trading halt akan berlangsung selama 30 menit.
BEI juga akan melakukan trading suspend ketika IHSG melemah lebih dari 15%. Ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi, tergantung persetujuan dari OJK.
Keputusan ini mulai berlaku dan efektif pada 8 April 2025 dan tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Selanjutnya: Cara Mudah Cek Perkiraan Tagihan Listrik secara Online
Menarik Dibaca: 6 Rekomendasi Novel Fiksi Sejarah Indonesia Terbaik, Tak Cuma Laut Bercerita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News