kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Airlangga Minta Review Ketentuan Trading Halt, OJK Tegaskan Tak Akan Evaluasi


Rabu, 19 Maret 2025 / 13:10 WIB
Airlangga Minta Review Ketentuan Trading Halt, OJK Tegaskan Tak Akan Evaluasi
ILUSTRASI. OJK menegaskan belum akan mengevaluasi ketentuan trading halt saat ketika IHSG penurunan drastis.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum akan mengevaluasi ketentuan trading halt alias penghentian sementara aktivitas perdagangan saham ketika IHSG penurunan drastis. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menyampaikan OJK belum akan mengevaluasi kebijakan trading halt

"Enggak, enggak (ada rencana untuk evaluasi trading halt). Itu sudah merupakan SOP dari kami," ucapnya usai konferensi pers di Gedung BEI, Rabu (19/3).

Bursa Efek Indonesia memiliki ketiga batasan penurunan indeks yang akhirnya trading halt terjadi. Pertama, jika IHSG turun lebih dari 5% maka trading halt atau sistem perdagangan akan diberhentikan 30 menit. 

Baca Juga: Menko Airlangga Minta Trading Halt Dievaluasi, Begini Kata BEI

Jika IHSG terus turun melebihi 10%, penghentian perdagangan diperpanjang selama 30 menit. Jika IHSG melemah lebih dari 15%, perdagangan dihentikan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi kebijakan trading halt. Menurutnya, ketentuan trading halt hanya diberlakukan pada saat Covid-19. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×