Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum akan mengevaluasi ketentuan trading halt alias penghentian sementara aktivitas perdagangan saham ketika IHSG penurunan drastis.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menyampaikan OJK belum akan mengevaluasi kebijakan trading halt.
"Enggak, enggak (ada rencana untuk evaluasi trading halt). Itu sudah merupakan SOP dari kami," ucapnya usai konferensi pers di Gedung BEI, Rabu (19/3).
Bursa Efek Indonesia memiliki ketiga batasan penurunan indeks yang akhirnya trading halt terjadi. Pertama, jika IHSG turun lebih dari 5% maka trading halt atau sistem perdagangan akan diberhentikan 30 menit.
Baca Juga: Menko Airlangga Minta Trading Halt Dievaluasi, Begini Kata BEI
Jika IHSG terus turun melebihi 10%, penghentian perdagangan diperpanjang selama 30 menit. Jika IHSG melemah lebih dari 15%, perdagangan dihentikan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi kebijakan trading halt. Menurutnya, ketentuan trading halt hanya diberlakukan pada saat Covid-19.
Selanjutnya: Sobat Aksi Ramadan 2025: 53 Relawan Pertamina Group Ikut Gotong Royong
Menarik Dibaca: Merugi Empat Tahun Terakhir, Jasa Marga (JSMR) Menutup Anak Usaha Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News