Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) beranggapan, kebijakan fraksi dan lot saham bukan penyebab sepinya transaksi perdagangan BEI. Tetapi, ada sejumlah isu yang menyelimuti pergerakan indeks domestik.
Ito Warsito, Direktur Utama BEI bilang, apa yang terjadi di bursa domestik tidak berbeda dengan yang terjadi seperti di tahun politik sebelumnya. Khususnya, pada 2009 lalu. Guncangan ekonomi global yang dimulai dari Amerika Serikat (AS) menjalar cepat ke sejumlah negara, termasuk Indonesia pada pertengahan 2008.
Dampak tersebut berlanjut hingga awal 2009. "Ketika itu, likuiditas juga turun drastis, hampir sama seperti sekarang," ujarnya, Selasa (7/1). Nilai rata-rata transaksi harian sepanjang 2014 hingga Senin (6/1) hanya sekitar Rp 3,26 triliun.
Jika dibandingkan dengan akhir perdagangan tahun lalu, terjadi penurunan 47,67%, yaitu dari Rp 6,23 triliun. Jadi, kata Ito, sepinya transaksi bukan semata-mata disebabkan adanya perubahan kebijakan fraksi dan lot saham.
Adapun, beberapa isu yang dinilai mempengaruhi perdagangan saham beberapa waktu belakangan ini antara lain terkait tapering off oleh Federal Reserve. Selain itu, juga ada isu mengenai neraca perdagangan, serta nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Ia mengklaim, investor justru menanggapi positif perubahan lot saham. Pasalnya, mereka bisa mendiversifikasi portofolio sahamnya dengan nilai yang lebih murah. Seperti diketahui, BEI menurunkan satuan lot saham dari 500 saham menjadi hanya 100 saham.
Nah, terkait kebijakan fraksi saham, ia mengaku memang butuh waktu untuk bisa mendapatkan return yang diinginkan. "Return tidak akan berubah, hanya saja (proses) kenaikan (harga saham) bertahap," jelas Ito.
Dengan ketentuan fraksi harga yang baru, investor memang harus lebih bersabar. Pasalnya, pergerakan naik turun harga saham lebih lambat lantaran adanya penyempitan pengelompokan harga, fraksi, dan pergerakan harga maksimum.
Berikut Perubahan aturan satuan perdagangan dan fraksi harga yang berlaku Senin (6/1):
Perubahan Aturan Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga | |||||||
Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | ||||||
Satuan Perdagangan | Kelompok Harga | Fraksi Harga | Jenjang Maksimum | Satuan Perdagangan | Kelompok Harga | Fraksi Harga | Jenjang Maksimum |
500 | < Rp 200 | Rp 1 | Rp 10 | 100 | < Rp 500 | Rp 1 | Rp 20 |
Rp 200 -Rp 5Rp 50 | |||||||
Rp 500 -Rp 10Rp 100Rp 500 -Rp 5Rp 100 | |||||||
Rp 2.000 -Rp 25Rp 250 | |||||||
≥ Rp 5.000 | Rp 50 | Rp 500 | ≥ Rp 5.000 | Rp 25 | Rp 500 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News