Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meluncurkan produk exchange-traded fund (ETF) emas berbasis fisik mulai kuartal IV-2025.
Dalam skema ini, emas fisik akan menjadi underlying asset, sejalan dengan prinsip syariah yang ingin diakomodasi.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan, ETF emas ini akan menggunakan skema penyimpanan emas melalui penyelenggara kegiatan usaha bulion.
Baca Juga: Pegadaian Siap Jadi Pemasok dan Penyimpan Emas untuk Produk ETF Emas
Salah satu kandidat kuat penyedia dan penyimpan emas fisik tersebut adalah PT Pegadaian.
“Sepertinya KSEI sudah intens berdiskusi dengan Pegadaian,” ujar Jeffrey kepada Kontan.co.id, Senin (16/6).
Dalam proyek ini, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan berperan sebagai lembaga penyimpanan administrasi ETF, seperti halnya pada produk ETF lainnya.
Namun, untuk aspek pengelolaan dan penyimpanan emas fisik, KSEI akan bekerja sama dengan pelaku usaha bulion.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari KSEI maupun Pegadaian terkait keterlibatannya dalam skema penyimpanan tersebut.
Baca Juga: BEI Targetkan ETF Emas Meluncur Kuartal IV-2025, Tunggu Aturan OJK
Sebagai informasi, ETF emas secara global umumnya terbagi menjadi dua jenis: ETF berbasis emas fisik dan ETF berbasis kontrak derivatif.
BEI memilih opsi emas fisik karena dinilai lebih stabil dan sesuai dengan kebutuhan investor domestik, khususnya yang menginginkan produk berbasis syariah.
Analis Investasi Capital Asset Management, Martin Aditya, menilai langkah ini sebagai keputusan tepat.
“Dari sisi risiko, ETF berbasis emas fisik lebih aman, karena seperti membeli emas secara langsung. Sementara kontrak derivatif memiliki volatilitas tinggi, apalagi jika menggunakan leverage besar,” jelas Martin.
Meski begitu, Martin mengingatkan bahwa imbal hasil dari ETF berbasis fisik juga cenderung mengikuti pergerakan harga emas secara konservatif.
Baca Juga: Bos Dapen BCA Ungkap Kelebihan dan Risiko Investasi di ETF Emas
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin kegiatan usaha bulion kepada dua entitas, yakni PT Pegadaian pada Desember 2024 dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) pada Februari 2025.
Kedua entitas ini berpotensi memainkan peran penting dalam mendukung ekosistem ETF emas syariah ke depan.
Selanjutnya: Pegadaian Siap Jadi Pemasok dan Penyimpan Emas untuk Produk ETF Emas
Menarik Dibaca: Suka Minum Susu? Ini 5 Efek Terlalu Banyak Minum Susu yang Wajib Anda Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News