kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.358   57,00   0,35%
  • IDX 7.287   95,00   1,32%
  • KOMPAS100 1.038   11,82   1,15%
  • LQ45 788   8,41   1,08%
  • ISSI 242   4,64   1,96%
  • IDX30 408   5,59   1,39%
  • IDXHIDIV20 466   2,70   0,58%
  • IDX80 117   1,36   1,18%
  • IDXV30 118   0,01   0,01%
  • IDXQ30 130   1,58   1,23%

BEI Perketat Aturan Stock Split dan Reverse Stock Split, Ini Rinciannya


Kamis, 04 April 2024 / 08:14 WIB
BEI Perketat Aturan Stock Split dan Reverse Stock Split, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Sebelumnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur soal stock split dan reverse stock split secara komprehensif.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I) pada 1 April 2024. 

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan, sebelumnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur soal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif.

Meski begitu, beberapa ketentuan yang mengatur hal ini dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A. 

Secara garis besar Peraturan I-I mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham. Salah satu ketentuan yang diatur ialah emiten wajib menyampaikan laporan penilaian saham dari Penilaian. 

Baca Juga: Kesempatan Terbuka Raih Cuan, Harga Saham Blue Chip Ini Sedang Murah

"Laporan penilaian saham ini merupakan bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham," jelas Kautsar dalam keterangannya, Rabu (3/4).

Dia bilang ketentuan tersebut, diharapkan dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham perusahaan tercatat yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham.

Selain itu, terdapat ketentuan kondisi tertentu yang menyebabkan BEI tidak dapat menyetujui pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham meski sudah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan substansi persyaratan dan aspek perlindungan investor sesuai dengan peraturan ini," kata Kautsar. 

Baca Juga: Cermati Rekomendasi Saham PGEO, MEDC, SIDO dan INKP untuk Perdagangan Hari Ini (4/4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×