Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I) pada 1 April 2024.
Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan sebelumnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur soal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif.
Meski begitu, beberapa ketentuan yang mengatur hal ini dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A.
Secara garis besar Peraturan I-I mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham. Salah satu ketentuan yang diatur ialah emiten wajib menyampaikan laporan penilaian saham dari Penilaian.
Baca Juga: Ini Kata OJK Soal Implementasi Full Periodic Call Auction yang Menuai Protes
"Laporan penilaian saham ini merupakan bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham," jelas Kautsar dalam keterangannya, Rabu (3/4).
Dia bilang ketentuan tersebut, diharapkan dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham perusahaan tercatat yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham.
Selain itu, terdapat ketentuan kondisi tertentu yang menyebabkan BEI tidak dapat menyetujui pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham meski sudah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan substansi persyaratan dan aspek perlindungan investor sesuai dengan peraturan ini," kata Kautsar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News