kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BEI: Go-Jek lebih mudah masuk bursa melalui IPO dibanding backdoor listing


Jumat, 16 Maret 2018 / 15:16 WIB
BEI: Go-Jek lebih mudah masuk bursa melalui IPO dibanding backdoor listing
ILUSTRASI. Go-jek


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan rintisan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek) dikabarkan lebih memilih aksi backdoor listing untuk menjadi perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibandingkan melalui IPO. Namun demikian, pihak BEI mengatakan belum menerima kabar dari Go-Jek terkait dengan rencana tersebut.

Sebagai gambaran, backdoor listing merupakan cara perusahaan non terbuka untuk masuk ke bursa dengan mengakuisisi perusahaan terbuka (tercatat di bursa). Sedangkan, initial public offering (IPO) adalah penawaran saham perdana kepada publik.

Direktur BEI Samsul Hidayat mengatakan, secara struktur backdoor listing agak sulit dilakukan oleh Go-Jek, karena valuasi Go-Jek yang sangat besar.

"Kalau Go-Jek akan lebih mudah jika melakukan penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO)," kata Samsul, Jumat (16/3). Menurutnya, secara struktur agak sulit menemukan perusahaan yang bisa melakukan rights issue sebesar valuasi Go-Jek.

Melakukan pemindahan aset juga cukup sulit, lantaran aset Go-Jek juga cukup sulit dihitung. Menurut Samsul, saat ini aset yang dimiliki oleh Go-Jek tak sebesar valuasi Go-Jek di pasar.

Sebagai informasi, saat ini, BEI sudah mempersiapkan berbagai insentif untuk IPO start-up, antara lain adalah digodoknya aturan listing yang tidak hanya terpaku pada net tangible asset (NTA), namun juga dari sisi revenue. BEI masih mengkaji aturan tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×