kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

BEI: Go-Jek lebih mudah masuk bursa melalui IPO dibanding backdoor listing


Jumat, 16 Maret 2018 / 15:16 WIB
BEI: Go-Jek lebih mudah masuk bursa melalui IPO dibanding backdoor listing
ILUSTRASI. Go-jek


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan rintisan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek) dikabarkan lebih memilih aksi backdoor listing untuk menjadi perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibandingkan melalui IPO. Namun demikian, pihak BEI mengatakan belum menerima kabar dari Go-Jek terkait dengan rencana tersebut.

Sebagai gambaran, backdoor listing merupakan cara perusahaan non terbuka untuk masuk ke bursa dengan mengakuisisi perusahaan terbuka (tercatat di bursa). Sedangkan, initial public offering (IPO) adalah penawaran saham perdana kepada publik.

Direktur BEI Samsul Hidayat mengatakan, secara struktur backdoor listing agak sulit dilakukan oleh Go-Jek, karena valuasi Go-Jek yang sangat besar.

"Kalau Go-Jek akan lebih mudah jika melakukan penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO)," kata Samsul, Jumat (16/3). Menurutnya, secara struktur agak sulit menemukan perusahaan yang bisa melakukan rights issue sebesar valuasi Go-Jek.

Melakukan pemindahan aset juga cukup sulit, lantaran aset Go-Jek juga cukup sulit dihitung. Menurut Samsul, saat ini aset yang dimiliki oleh Go-Jek tak sebesar valuasi Go-Jek di pasar.

Sebagai informasi, saat ini, BEI sudah mempersiapkan berbagai insentif untuk IPO start-up, antara lain adalah digodoknya aturan listing yang tidak hanya terpaku pada net tangible asset (NTA), namun juga dari sisi revenue. BEI masih mengkaji aturan tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×