kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

BEI Cabut Status Suspend Saham Perdagangan BII


Kamis, 18 September 2008 / 20:06 WIB
BEI Cabut Status Suspend Saham Perdagangan BII


Reporter: Yuwono Triatmodjo,Nuria Bonita | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Bank International Indonesia Tbk (BNII) boleh bernapas lega. Setelah terpasung satu bulan lamanya, akhirnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status suspend perdagangan emiten berkode saham BNII itu.

Menurut Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, dicabutnya status penghentian sementara perdagangan saham BII karena Bank Negara Malaysia (BNM) sudah mengirimkan surat pada Bank Indonesia (BI) yang menyatakan persetujuan rencana akuisisi Malayan Banking Berhad (Maybank) atas saham BII.

Meski demikian, Erry mengaku belum mendapat penjelasan resmi khusus dari pihak Maybank mengenai nasib transaksi tersebut. "Tapi untuk mencabut suspend, kami tak perlu surat resmi. Dengan pernyataan BNM itu saja, sudah cukup untuk membuka suspendnya," ungkap Erry.

BEI, lanjut Erry, hanya membutuhkan kejelasan mengenai kelangsungan transaksi tersebut. Apabila ternyata akuisisi akhirnya berlangsung, BEI sudah memiliki cukup alasan untuk mengizinkan kembali saham BII diperdagangkan di pasar. "Saya tidak tahu apakah transaksi tersebut sudah closing atau belum," ujarnya.

Senada dengan Erry, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Noor Rachman juga mengaku belum mendapat surat resmi dari Maybank terhadap kelanjutan akusisi tersebut. Namun terkait dengan keadaan darurat yang memungkinkan diberikannya kelonggaran waktu bagi pelepasan kembali saham ke publik, pihak Bapepam-LK kini tengah menyusun kriteria apa saja yang termasuk di dalamnya. "Saat ini kami tengah mendiskusikan apa saja yang masuk dalam keadaan darurat tersebut," ujarnya.

Sekadar catatan, Bapepam-LK telah mengirimkan surat tertanggal 15 September 2008 yang berisi penjelasan bahwa Bapepam-LK memiliki kuasa untuk memperpanjang waktu pelepasan kembali 20% saham ke publik sesuai aturan Bapepam-LK nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Dalam aturan itu, salah satu syaratnya adalah apabila ternyata ada kerugian lebih dari 10% dari nilai akuisisi, perusahaan tersebut bisa melepas kembali 20% saham ke publik dalam waktu dua tahun.

Saham BII kemarin dibuka di level Rp 420 per saham atau melemah 8,70% dari penutupan perdagangan pada tanggal 29 Juli lalu yang berada pada posisi Rp 460 per saham. Sedangkan pada sesi penutupan, saham BNII ditutup pada posisi Rp 410 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×