kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,65   7,31   0.81%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkatung-katung, BII Kirim Surat Ke Fullerton


Kamis, 07 Agustus 2008 / 20:48 WIB
Terkatung-katung, BII Kirim Surat Ke Fullerton


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dapat dikatakan, nasib PT Bank International Indonesia Tbk (BNII) kini terkatung-katung. Pasalnya, nasib rencana akuisisi Malayan Bank Bhd (Maybank) terhadap BII itu belum ada kejelasan hingga sekarang. Hal itu bukan saja membuat bingung BII, melainkan juga otoritas pasar modal dan investor di Indonesia. Karena merasa nasibnya tidak jelas, manajemen BII pun mengirim surat kepada Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd selaku pemegang saham. "Kami ingin minta kejelasan, kelanjutannya seperti apa dan mau dijalankan seperti apa akuisisi itu," kata Sukatmo Padmosukarso, Wakil Presiden Direktur BII hari ini.

Ya, dalam surat bertanggal 7 Agustus 2008 itu, BII meminta penjelasan kepada Fullerton yang memiliki 55,61% saham BNII melalui Sorak Financial Holdings Pte Ltd, soal kelanjutan proses pengambilalihan saham BNII. Mengacu pada pemberitaan media, BII minta penjelasan apakah jika akuisisi Maybank batal, Temasek Holding akan mengambil opsi merger untuk BII dan Bank Danamon. "Karena kami belum mendengar kabar mengenai merger itu," ujar Sukatmo.

Selain itu, BII juga mempertanyakan apakah dalam Sale and Purchase Agreement (SPA), Fullerton memiliki jangka waktu hingga 26 September 2008. "Saya tidak tahu persisnya seperti apa SPA- itu, tapi kira-kira ada klausul seperti itu," kata Sukatmo. Dia menambahkan, kedua belah pihak memang telah membuat perjanjian jual beli.

Tak Berarti Suspend Dilepas

BNII meminta penjelasan Fullerton karena Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat permintaan penjelasan pada 5 Agustus lalu. "Kami minta penjelasan karena informasi yang diberikan tidak lengkap, itu bisa mempengaruhi harga saham," imbuh Sukatmo.

Yang jelas, ini bukan pertama kalinya manajemen BII meminta penjelasan. Sebab, 5 Agustus 2008, BII juga mengirimkan surat klarifikasi atas rencana akuisisi Mayban Offshore Corporate Services (Labuan) Sdn. Bhd, anak perusahaan Maybank terhadap saham BNII milik Sorak Financial Holdings. Tapi, hingga hari ini, BII belum juga mendapatkan penjelasan. "BII belum tau seperti apa kelanjutannya," ujar Sukatmo. Yang pasti, proses akuisisi yang berlarut-larut ini tak mengganggu operasional dan bisnis BII.

Yang pasti, surat penjelasan ini tak lantas membuat BEI mencabut pemberhentian perdagangan sementara (suspend) saham BNII. Erry Firmansyah, Direktur Utama BEI saat dihubungi mengaku belum menerima surat dari BII karena masih berada di luar kota. Namun, Erry mengatakan, surat BII itu tak berarti membuka suspensi perdagangan saham BNII yang dilakukan sejak 30 Juli 2008. "Karena yang kami butuhkan adalah jawaban dari Maybank tentang kelanjutan rencana akuisisi tersebut," kata Erry.

Seperti dikutip The Stars, CEO Minority Shareholder Watchdog Group (MSWG) Abdul Wahab Jafaar Sidek mengatakan, Maybank terlambat masuk ke pasar Indonesia. Akibatnya harga akuisisi Maybank atas saham BII menjadi tinggi. Ia meminta para direksi Maybank turun dari jabatan jika tidak bisa mengambil kembali uang muka akuisisi BII sebesar RM 480 juta dari Fullerton. "Mereka berurusan dengan uang kami dan Maybank harus bertanggung jawab kalau uang itu hilang," kata Abdul Wahab.

Tan Sri Nor Mohamed Yakcop, Menteri Keuangan Malaysia, seperti dikutip kantor berita Bernama mengatakan, manajemen Maybank bisa menyelesaikan masalah akuisisi ini. "Hingga kini Kementerian Keuangan tidak perlu campur tangan dalam urusan ini," katanya.

Dalam pernyataan resmi 6 Agustus 2008 lalu, Maybank mengatakan, keputusan mengakuisisi BII ini sudah disetujui para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 15 Mei 2008 lalu. Akuisisi ini dianggap sebagai inisiatif strategis untuk menjadikan Maybank sebagai bank regional.

Sebenarnya Bank Negara Malaysia (BNM) mengijinkan akuisisi ini jika Maybank bisa melobi otoritas pasar modal untuk meminta jangka waktu lebih lama dalam tender offer. Dan dalam aturan IX.H.1 yang berlaku sejak 30 Juni 2008, hal itu dimungkinkan selama bursa saham dalam keadaan tidak kondusif.  Namun, Bapepam mengatakan, pengecualian itu tidak bisa dilakukan. "Sudah ada peraturan tentang hal itu, ikuti saja peraturannya," tandas Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×