Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan beleid khusus yang mengatur pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) oleh perusahaan terbuka. Sejumlah emiten yang telah dan akan menggelar aksi korporasi itu menyambut aturan tersebut.
Ketentuan tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022. Beleid ini antara lain mengatur emiten yang berencana stock split dan reverse stock split wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sekretaris Perusahaan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) Gilang Iskandar mengingatkan, sebelumnya aksi korporasi tersebut diatur lewat Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Menurut Gilang, terbitnya POJK 15/2022 mempertegas acuan persyaratan dan prosedur serta landasan hukum bagi emiten yang akan melakukan stock split dan reverse stock split.
Baca Juga: OJK-BEI Atur Stock Split dan Reverse Stock, Ini Poin Krusial Bagi Pelaku Pasar
"Dari sisi pemegang saham, ini merupakan bentuk komitmen regulator dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang saham dan masyarakat," terang Gilang saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (9/9).
Sekadar mengingatkan, SCMA merupakan salah satu emiten yang melakukan pemecahan nilai nominal saham pada tahun lalu. Anak usaha PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) ini menggelar stock split pada November 2021 dengan rasio 1:5.
Hal senada disampaikan oleh emiten yang baru menggelar stock split pada Mei 2022 lalu, yakni PT Harum Energy Tbk (HRUM). Emiten batubara itu juga melakukan stock split dengan rasio 1:5.
Direktur Utama HRUM Ray Antonio Gunara menyampaikan bahwa secara garis besar, POJK No.15/2022 sejalan dengan prosedur yang dijalankan HRUM pada saat proses pelaksanaan pemecahan saham.
Walaupun pada waktu itu belum ada peraturan mengenai pemecahan saham, Ray bilang, HRUM telah terlebih dulu memperoleh tanggapan BEI atas permohonan persetujuan rencana stock split. Setelah itu, barulah HRUM melakukan prosedur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut Ray, POJK 15/2022 menjadi langkah awal untuk mengisi kekosongan hukum. Diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi emiten dan perlindungan atas pemegang saham publik. Namun sejauh mana implementasinya nanti, masih perlu menunggu aturan BEI terkait persetujuan prinsip.
"Mengenai sudah ideal atau belum, hal ini masih perlu dilihat lebih lanjut dalam penerapannya, termasuk bagaimana BEI menuangkan dan menerapkan ketentuan terkait permohonan persetujuan atas pemecahan dan penggabungan saham," ungkap Ray.
Sementara itu, Direktur Utama PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) Bani Maulana Mulia berharap penerbitan POJK ini bisa mendukung efisiensi proses aksi korporasi stock split atau reverse stock. POJK ini juga memberikan penekanan tanggung jawab BEI dalam mengelola kegiatan para emiten.
"Menurut saya OJK dan BEI sebagai regulator punya kepentingan yang sama untuk menunjang pertumbuhan pasar modal Indonesia. Sekaligus tetap memberikan perlindungan baik bagi emiten dan juga investor," ujar Bani.
Baca Juga: Simak Ketentuan Baru Soal Stock Split dan Reverse Stock yang Diterbitkan OJK
Adapun, SMDR tetap berencana untuk menggelar stock split pada tahun 2022 ini. Sebelumnya, SMDR berencana menggelar stock split pada bulan Juni lalu, namun masih mengalami penundaan. Bani bilang, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan OJK dan BEI.
"Kami masih berencana melakukan stock split dan targetnya masih akan dilaksanakan tahun ini. Setelah langkah-langkah sesuai arahan regulator kami lakukan, tentu akan kami umumkan jadwalnya," tandas Bani.
Sekadar mengingatkan, POJK ini mengatur emiten yang berencana stock split dan reverse stock split wajib memperoleh persetujuan prinsip dari BEI. Persetujuan prinsip itu harus diperoleh sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan aksi korporasi tersebut.
Setidaknya ada enam kriteria yang harus dipertimbangkan oleh BEI dalam memberikan persetujuan prinsip atas rencana stock split dan reverse stock split emiten.
Meliputi tingkat likuiditas perdagangan saham, harga saham dan fluktuasi harga, kinerja fundamental keuangan, rasio pemecahan dan penggabungan saham, jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat, dan pengawasan perdagangan saham.
Senior Vice President Head of Retail, Product Research & Distribution Divion PT Henan Putihrai Asset Management, Reza Fahmi menyambut baik kehadiran POJK ini. Terutama dari sisi persetujuan prinsipil BEI sebelum RUPS, serta pengaturan terkait larangan, prosedur, serta sanksi terhadap pelanggaran.
"Ini diharapkan bisa menghindarkan investor dari aksi korporasi yang berpotensi merugikan. Yang perlu diperhatikan investor ialah kualitas dari perusahaan yang akan stock split atau reverse stock agar tidak merasa dirugikan," kata Reza.
Mengenai persetujuan prinsip, BEI pun wajib menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan atas stock split dan reverse stock split, paling lambat tiga bulan sejak POJK ini diberlakukan.
Pada bagian penutup, tertulis bahwa POJK tentang stock split dan reverse stock split ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun POJK No.15/2022 diundangkan pada 22 Agustus 2022.
Pengamat pasar modal dan President Commissioner Restu Investama, Fendi Susiyanto, menilai pemberian jangka waktu atas penerbitan ketentuan persetujuan BEI dan implementasi POJK tersebut sudah ideal.
"Karena memang perlu waktu dan dukungan infrastruktur aturan lainnya selain juga sosialisasi kepada emiten dan publik," tandas Fendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News