kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini kronologi kasus sengketa saham Zebra Nusantara (ZBRA)


Rabu, 09 Juni 2021 / 06:23 WIB
Begini kronologi kasus sengketa saham Zebra Nusantara (ZBRA)
ILUSTRASI. Aktivitas perusahaan distribusi dan logistik PT Dos Ni Roha atau DNR Corporation yang baru diakuisisi PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

Selanjutnya, IW selaku pemegang saham ZBRA melakukan kesepakatan dan transaksi jual beli saham dengan THC pada tanggal 26 Februari 2021 melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat sebagaimana diubah dengan Pengubahan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBB IW-THC) pada tanggal 26 Maret 2021 silam.

Total saham yang menjadi objek dalam PJBB IW-THC adalah sebesar 665.186.134 saham yang terdiri dari 3.400 saham seri A dan 665.182.734 saham Seri B dengan total persentase sebesar 77,7%. 

Hal ini dibuktikan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2021, objek jual beli saham dalam PJBB IW-THC tersebut bukan atau tidak termasuk dalam jumlah 31.265.046 saham yang menjadi objek sengketa antara pihak IW dengan pihak BNC.

Terkait dengan permasalahan hukum antara IW dan BNC, hal ini tidak memberikan dampak kepada ZBRA, di mana PT Trinity Healthcare (THC) telah menjadi pemegang saham pengendali yang baru yang mana proses jual beli saham dan pelaporan yang selama ini dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Zebra Nusantara (ZBRA) akan rights issue maksimal 400% dari modal disetor

Sehingga dalam hal ini, permasalahan hukum yang ada antara IW dengan BNC tidak memiliki hubungan dengan THC, selaku pemegang saham pengendali sekaligus manajemen ZBRA yang baru.

“Permasalahan perusahaan tersebut tidak memberikan dampak kepada aktivitas operasional maupun bisnis ZBRA dimana THC telah menjadi pemegang saham yang baru dan kasus tersebut terjadi hanya antar pemegang saham perusahaan yang tidak memiliki hubungan dengan Perseroan,” jelas David dalam press rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (8/6).

Selain itu, permasalahan tersebut juga telah disampaikan  perusahaan kepada Bursa Efek Indonesia pada 20 April 2021 dan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat No. 116/ZN/V/2021 pada tanggal 24 Mei 2021. 

Di mana sebelumnya, pihak manajemen THC juga telah menyampaikan penjelasan kepada ke OJK pada tanggal 15 April 2021 silam.

Selanjutnya: Harga minyak mentah melesat 1%, WTI ditutup di atas US$ 70 per barel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×