kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini kronologi kasus sengketa saham Zebra Nusantara (ZBRA)


Rabu, 09 Juni 2021 / 06:23 WIB
Begini kronologi kasus sengketa saham Zebra Nusantara (ZBRA)
ILUSTRASI. Aktivitas perusahaan distribusi dan logistik PT Dos Ni Roha atau DNR Corporation yang baru diakuisisi PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus sengketa antara PT Infiniti Wahana (IW), yang merupakan pemegang saham pengendali PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) sebelumnya dengan PT Borneo Nusantara Capital (BNC) yang juga pemegang saham ZBRA ternyata sudah terjadi sebelum PT Trinity Healthcare (THC) masuk sebagai pemegang saham pengendali baru ZBRA. 

Manajemen ZBRA menjelaskan, terkait pemberitaan bahwa Borneo Nusantara Capital merasa dirugikan atas penjualan saham yang dilakukan IW ke THC.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang disampaikan perusahaan, kronologis kasus ini tertuang dalam Surat IW No.019/IW/DIR-CS/IV/2021 tertanggal 21 April 2021 yang lalu.

David Widiantoro, Corporate Secretary ZBRA mengatakan, permasalahan ini bermula ketika IW dan BNC sepakat untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan total 141.261.946 saham ZBRA senilai Rp 11 miliar. 

Dalam perjanjian tersebut dinyatakan IW mendapatkan uang muka pembelian saham sebesar Rp 3,5 miliar dan mengalihkan 141.261.946 saham miliknya kepada BNC dalam dua kali transaksi di bulan November dan Desember 2018.

Baca Juga: Jadi perusahaan supply chain, Zebra Nusantara (ZBRA) akan ditopang DNR Corporation

Namun, perjanjian tersebut dibatalkan dan IW telah melakukan pengembalian uang kepada BNC sebesar Rp 2 miliar pada akhir 2020. Dalam pembatalan sebagaimana dimaksud, BNC belum mengembalikan seluruh saham kepada IW, namun hanya mengembalikan 110.000.000 saham, sehingga masih terdapat sisa 31.265.046 saham yang belum dikembalikan. 

Namun diketahui, terhadap sisa saham yang belum dikembalikan dan masih dalam penguasaan BNC telah dijual kepada pihak tanpa pemberitahuan sebelumnya ke pada IW.

Atas kejadian tersebut, IW mengajukan permasalahan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat Laporan Polisi pada tanggal 25 Maret 2021 di Polres Jakarta Selatan sesuai dengan Surat Laporan No. LP/537/III/2021/RJS atas adanya dugaan tindak Pidana dan Penggelapan. 

Sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian atas laporan yang dilayangkan oleh pihak IW.

 

Selanjutnya, IW selaku pemegang saham ZBRA melakukan kesepakatan dan transaksi jual beli saham dengan THC pada tanggal 26 Februari 2021 melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat sebagaimana diubah dengan Pengubahan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBB IW-THC) pada tanggal 26 Maret 2021 silam.

Total saham yang menjadi objek dalam PJBB IW-THC adalah sebesar 665.186.134 saham yang terdiri dari 3.400 saham seri A dan 665.182.734 saham Seri B dengan total persentase sebesar 77,7%. 

Hal ini dibuktikan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2021, objek jual beli saham dalam PJBB IW-THC tersebut bukan atau tidak termasuk dalam jumlah 31.265.046 saham yang menjadi objek sengketa antara pihak IW dengan pihak BNC.

Terkait dengan permasalahan hukum antara IW dan BNC, hal ini tidak memberikan dampak kepada ZBRA, di mana PT Trinity Healthcare (THC) telah menjadi pemegang saham pengendali yang baru yang mana proses jual beli saham dan pelaporan yang selama ini dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Zebra Nusantara (ZBRA) akan rights issue maksimal 400% dari modal disetor

Sehingga dalam hal ini, permasalahan hukum yang ada antara IW dengan BNC tidak memiliki hubungan dengan THC, selaku pemegang saham pengendali sekaligus manajemen ZBRA yang baru.

“Permasalahan perusahaan tersebut tidak memberikan dampak kepada aktivitas operasional maupun bisnis ZBRA dimana THC telah menjadi pemegang saham yang baru dan kasus tersebut terjadi hanya antar pemegang saham perusahaan yang tidak memiliki hubungan dengan Perseroan,” jelas David dalam press rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (8/6).

Selain itu, permasalahan tersebut juga telah disampaikan  perusahaan kepada Bursa Efek Indonesia pada 20 April 2021 dan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat No. 116/ZN/V/2021 pada tanggal 24 Mei 2021. 

Di mana sebelumnya, pihak manajemen THC juga telah menyampaikan penjelasan kepada ke OJK pada tanggal 15 April 2021 silam.

Selanjutnya: Harga minyak mentah melesat 1%, WTI ditutup di atas US$ 70 per barel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×