Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya menuntaskan pemeriksaan kondisi keuangan dan permodalan 49 perusahaan sekuritas. Kesimpulan Bapepam-LK, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) ke-49 broker itu aman-aman saja.
Alasannya, 49 perusahaan sekuritas tersebut memiliki MKBD di atas ketentuan minimal. "Semuanya sudah di atas Rp 25 miliar," ungkap Kepala Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida, akhir pekan lalu (6/2).
Nurhaida mengakui pemeriksaan MKBD ini berlarut-larut karena terdapat sejumlah perbedaan yang bersifat administratif. Selain itu, beberapa sekuritas juga lambat menyerahkan dokumen pemeriksaan secara lengkap.
Belum lagi ada persoalan teknis selama proses pemeriksaan. Misalnya, Bapepam-LK salah menghimpun data akibat sistem yang tidak mendukung. "Tapi saat ini semuanya sudah clean and clear, ya," kata Nurhaida.
Bapepam-LK mulai memeriksa 49 perusahaan sekuritas sejak 6 Januari 2009. Ini merupakan reaksi Bapepam-LK pasca terkuaknya kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 250 miliar di PT Sarijaya Permana Sekuritas.
Namun, ada kesan pemeriksaan berjalan lambat. Sebab akhir Januari, Bapepam-LK baru bisa menyatakan lima perusahaan sekuritas masuk kategori aman karena memiliki MKBD di atas Rp 25 miliar.
Yang jelas, Bapapem-LK menyatakan bahwa pemeriksaan MKBD 49 broker ini hanya tahap awal. Institusi ini akan melanjutkan pemeriksaan MKBD terhadap perusahaan sekuritas lainnya. Saat ini ada sekitar 121 perusahaan sekuritas yang termasuk Anggota Bursa (AB). Jadi, masih ada 72 broker lagi yang bakal dibedah Bapepam-LK.
Salah satu sekuritas yang MKBD-nya sempat jadi tanda tanya besar adalah Dinar Sekuritas. MKBD Dinar Sekuritas sempat anjlok menyentuh angka Rp 7 miliar. Belakangan, Dinar menambahnya dan menjadi Rp 26,499 miliar.
Direktur Pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) Justitia Tripurwasani menambahkan, BEI masih memeriksa MKBD Dinar. "Kami masih menyelidiki dari mana penambahan itu," tambahnya.
Selain MKBD, BEI berniat melakukan verifikasi administratif. "Ada data-data yang belum bisa kita lihat, salah satunya benar tidaknya pencatatan MKBD," papar Justitia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News