Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Memburuknya pasar modal terus membuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) berbagai perusahaan efek merosot. Di antaranya adalah PT Danatama Makmur. Pasca otoritas bursa membuka suspensi perusahaan efek tersebut, MKBD-nya turun drastis.
Lihat saja, Senin (17/11) lalu, MKBD Danatama masih sebesar Rp 247,50 miliar. Namun Jumat lalu (21/11), MKBD-nya rontok Rp 23,40 miliar atau setara 9,45%, menjadi Rp 224,10 miliar. "Ini adalah penurunan yang terjadi pada industri, bukan hanya pada Danatama," ujar Vicky Ganda Saputra, Vice President Investment Banking Danatama Makmur, kemarin (23/11).
Walaupun MKBD berbagai sekuritas terus merosot, tapi para pembuat kebijakan pasar modal masih belum melakukan tindakan berarti. Sekadar catatan, nilai MKBD beberapa perusahaan efek lain bahkan sudah berada di bawah batas minimal yang sebesar Rp 25 miliar.
Padahal, Bapepam-LK pernah berjanji akan memberikan kelonggaran batas MKBD minimal tersebut. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sebelum ini mengajukan penurunan batas minimal MKBD, dari Rp 25 miliar menjadi Rp 15 miliar.
Kini Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany malah menyarankan agar perusahaan sekuritas melakukan merger atau penggabungan usaha guna meningkatkan modalnya. "Asal semuanya dilakukan benar, perusahaan efek dapat memperkuat modal dengan cara merger," ujar Fuad, pekan lalu.
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK, Nurhaida menyatakan masih akan memeriksa berbagai hal sebelum menentukan ketentuan baru mengenai persoalan MKBD perusahaan efek. Salah satunya adalah portofolio perusahaan efek. "Prosesnya masih jalan, kami masih teliti," ujarnya.
Pengaturan repo
Selain persoalan MKBD, Bapepam-LK juga akan mengatur mekanisme repurcashe agreement (repo) atau gadai saham. Bapepam-LK mengaku sudah menerima rancangan peraturan mengenai repo dari Bursa Efek Indonesia (BEI). "Sudah sampai, tapi belum saya periksa," tutur Nurhaida.
Tapi Nurhaida enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan tersebut, termasuk ketentuan maksimal porsi repo saham. Maklum, apabila dalam sebuah repo emiten menjaminkan efek dalam jumlah signifikan, hal itu bisa mempengaruhi susunan pemegang saham pengendali.
Dus, pemegang saham publik yang lain akan terkena imbasnya. Sebab bila terjadi default, kreditur akan menjadi pengendali saham yang baru.
Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISI), ND. Moerdani menyatakan dukungannya terhadap pengaturan repo. "Jangan sampai ada pihak yang berlindung karena ketiadaan peraturan," ujar Moerdani.
Moerdani menyatakan, akibat aksi repo saham, likuiditas menjadi terbatas. Sebab, kreditur yang menerima repo tidak boleh sembarangan melepas atau mentransaksikan saham yang menjadi jaminan repo. "Jumlah saham yang bisa ditransaksikan mestinya makin turun karena jadi jaminan," terang Moerdani.
Tapi, kata Vicky, repo justru membuat likuiditas di pasar meningkat. Lihat saja, saat investor menjauhi repo, nilai transaksi saham justru terus menurun. Dus, ia berharap pengaturan tentang repo ini jangan sampai membuat masyarakat malah tidak bisa melakukan repo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News