Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) belum juga memenuhi permintaan regulator pasar modal. BUMI tak kunjung menyerahkan opini hukum dan laporan jasa penilai independen tentang aksinya mengakuisisi tiga perusahaan tambang batubara ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Padahal, sudah sepekan lebih Bapepam-LK melayangkan surat yang berisi permintaan tersebut ke manajemen BUMI. Bapepam-LK pun meminta BUMI segera menyerahkan laporan yang mereka minta itu.
Bapepam-LK membutuhkan laporan itu untuk menilai apakah transaksi akuisisi BUMI tersebut tergolong transaksi material dan mengandung benturan kepentingan atau tidak. "Sampai saat ini laporannya belum masuk," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Sektor Jasa Bapepam-LK Anis Baridwan, kemarin (19/1).
Sejauh ini, Bapepam-LK memang tidak memberikan tenggat waktu bagi manajemen BUMI untuk menyerahkan laporan itu. "Tapi kami minta secepatnya," tegas Anis.
Walau BUMI belum menyerahkan opini hukum dan laporan jasa penilai, Bapepam-LK tak tinggal diam. Regulator pasar modal ini rupanya sudah mulai mengkaji aksi akuisisi BUMI yang kontroversial tersebut. "Kami juga punya data sendiri tentang transaksi itu," kata Anis.
Sekadar catatan, BUMI yang merupakan perusahaan batubara terbesar di Indonesia telah mengakuisisi tiga perusahaan dengan nilai total Rp 6,2 triliun. Rinciannya, BUMI membeli saham PT Darma Henwa Tbk (DEWA) senilai Rp 2,41 triliun, PT Fajar Bumi Sakti senilai Rp 2,48 triliun, dan PT Pendopo Energi Batubara seharga Rp 1,3 triliun. Total jenderal, nilai ketiga transaksi ini ternyata mencapai Rp 6,2 triliun atau 23,2% dari total pendapatan BUMI.
Berdasarkan kinerja kuartal ketiga 2008, pendapatan BUMI mencapai US$ 2,43 miliar atau sekitar Rp 26,73 triliun. Padahal sesuai aturan pasar modal, transaksi sudah masuk kategori material jika melebihi 10% total pendapatan atau 20% dari total modal perusahaan yang mengakuisisi.
Manajemen BUMI sendiri menilai transaksi tersebut tidak material. BUMI juga membantah pembelian ketiga perusahaan ini mengandung benturan kepentingan. Tapi, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menegaskan, jika kelak Bapepam-LK menemukan adanya benturan kepentingan dalam transaksi akuisisi itu, BUMI wajib menggelar rapat umum pemegang saham independen.
Senior Vice President Hubungan Investor UMI Dileep Srivastava mengaku, BUMI sudah menerima permintaan opini hukum dan penilai independen dari Bapepam-LK sepekan silam. BUMI akan akan memenuhi permintaan ini. "Legal opinion masih dalam proses. Permintaan tersebut akan segera kami tindak lanjuti," janji Dileep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News