kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Bank Jatim (BJTM) putuskan bagi dividen, ini besarannya


Selasa, 04 Mei 2021 / 17:42 WIB
Bank Jatim (BJTM) putuskan bagi dividen, ini besarannya
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2020 di Ruang Bromo, bankjatim Kantor Pusat lantai 5, Surabaya.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Hadir dalam RUPS tersebut adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Pemegang Saham Pengendali.

Khofifah memberikan apresiasi terhadap digitalisasi sistem yang telah dilakukan BaJTM sehingga menjadi catatan penting sebagai bagian dari perluasan digitalisasi sistem yang harus dilakukan dan diadaptasi oleh seluruh lembaga keuangan di Indonesia.

Pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 kali ini, terdapat perubahan pengurus. Bank Jatim memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa jabatannya yaitu Komisaris Utama Akhmad Sukardi, Komisaris Budi Setiawan, Komisaris Independen Candra Fajri Ananda, dan Komisaris Independen Rudi Purwono. 

Selain itu rapat juga menyetujui untuk mengangkat kembali Candra Fajri Ananda sebagai Komisaris Independen. Sehingga susunan Dewan Komisaris Bank Jatim setelah pelaksanaan RUPS TB 2020 adalah sebagai berikut :

  • Komisaris Independen :Muhammad Mas’ud
  • Komisaris Independen :Candra Fajri Ananda
  • Komisaris            :Heru Tjahjono

Selanjutnya: Menyelisik Prospek Saham Bank Paling Defensif, BJBR Versus BJTM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×