kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Bakrie dan PNM Resmi Teken Penyelesaian Repo


Kamis, 26 Februari 2009 / 08:50 WIB
Bakrie dan PNM Resmi Teken Penyelesaian Repo


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Bakrie Capital Indonesia akhirnya takluk. Perusahaan investasi Grup Bakrie itu bersedia meneken kesepakatan penyelesaian utang repurchase agreement (repo) kepada PT PNM Investment Management, tadi malam (25/2).

Bakrie Capital dan PNM menandatangani kesepakatan itu di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung bertindak sebagai saksi. Dalam kesepakatan itu, Bakrie Capital bersedia menyelesaikan kewajibannya senilai Rp 700 miliar kepada perusahaan pengelola investasi pelat merah tersebut.

Nah, dalam pekan ini, Bakrie Capital akan mulai membayar kewajibannya dengan terlebih dahulu melunasi bunga atas utang repo yang tertunggak. Menurut Direktur Utama PNM Investment Management MQ Gunadi, hari ini (26/2) atau besok (27/2), Bakrie Capital akan membayar bunga repo yang tertunggak sekitar Rp 34 miliar.

Baru setelah itu, kendaraan investasi milik Grup Bakrie tersebut akan mencicil bunga dan pokok utang repo. Jumlah dan waktu pembayarannya mengacu kepada hasil kesepakatan keduanya.

Sebagai contoh, nilai cicilan Bakrie Capital berangsur-angsur naik, dari yang paling kecil yakni sebesar Rp 25 miliar per bulan, hingga maksimal Rp 80 miliar per bulan. Kalau pembayaran lancar, Bakrie Capital sudah bisa melunasi seluruh utang reponya kepada PNM dalam hitungan 24 bulan. Tapi, jika macet, Kejaksaan akan langsung menggugat Bakrie Capital.

Gunadi mengaku lega dengan kesepakatan ini. Terlebih, Bakrie Capital menjanjikan untuk memberi bunga ekstra sebesar 1% dari besaran bunga repo yang telah mereka sepakati selama ini. "Kesepakatan ini berkat bantuan Kejagung," ujarnya kepada KONTAN, tadi malam.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Harry Hermansyah berharap, kesepakatan ini bisa membuat nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PNM Investment tenang karena dananya masih aman.

Gunadi mengakui PNM sudah menggelar pertemuan dengan nasabahnya guna menjelaskan skema penyelesaian utang repo Bakrie Capital. Hasilnya, "Nasabah PNM Investment masih percaya dengan itikad baik dari Bakrie Capital dalam penyelesaian tunggakan utang repo," ujarnya.

Tidak ada nasabah BUMN

Gunadi membantah kabar yang menyebut dana investasi milik Badan Umum Milik Negara (BUMN) ikut tersangkut dalam KPD yang dikelola oleh PNM Investment. Ia menjamin bahwa semua pembeli produk investasi PNM Investment merupakan nasabah ritel dan institusi non pemerintah.

Nasabah KPD PNM Investment yang ikut tersangkut di repo Bakrie Capital itu tersebar di beberapa kota besar seperti Surabaya, Bandung, Solo, Semarang, Medan, Jakarta, Makasar, Manado, Ujung Pandang dan Bali. "Tidak ada dana milik pemerintah yang masuk dalam masalah ini," terang Gunadi.

Sekedar mengingatkan, PNM Investment menghimpun dana produk KPD mereka melalui agen penjual Bank ABN Amro yang kini telah berganti nama menjadi Royal Bank of Scotland (RBS). Sementara untuk jasa bank kustodian, PNM Investment menyerahkannya pada Deutsche Bank dan Citibank.

PNM Investment kemudian menginvestasikan dana KPD tersebut dengan mengambil repo yang ditawarkan Bakrie Capital. Awalnya, total nilai repo sekitar Rp 1,2 triliun. Mulai Oktober 2008, pembayaran Bakrie Capital mulai macet. Per Februari 2009, total jumlah tunggakan Bakrie Capital mencapai sekitar Rp 700 miliar. Ini terdiri dari bunga dan pokok utang repo.

Sejauh ini, belum ada penjelasan dari Bakrie Capital soal penyelesaian ini. Selain ke Bakrie Capital, PNM juga punya tagihan repo Rp 203 miliar ke PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). Induk Grup Bakrie juga tak bisa memenuhi kewajibannya dan minta perpanjangan pembayaran utang sampai Mei 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×