kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Bapepam Tidak Bisa Campuri Repo PNM


Kamis, 18 Desember 2008 / 08:07 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tampaknya, upaya PNM Investment Management menagih pelunasan piutang transaksi repo kepada PT Bakrie Capital Indonesia bakal berliku. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan tidak akan ikut campur dalam penyelesaian kasus tersebut.

Djoko Hendratto, Kepala Pengelolan Investasi Bapepam-LK menjelaskan, transaksi repo yang terjadi antara PNM Investment dan Bakrie Capital tersebut bersifat transaksi bilateral antara kedua perusahaan tadi. Dus, Bapepam-LK tidak bisa mencampuri transaksi tersebut. "Kami mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal pasal 70," jelas Djoko, kemarin.

Menurut Djoko, berdasarkan beleid tadi, transaksi repo yang bisa masuk dalam kewenangan langsung Bapepam-LK harus memenuhi tiga syarat. Pertama, transaksi repo tersebut mendapat restu dari Bapepam-LK. Kedua, efek yang direpokan oleh para pelaku adalah efek yang terdaftar. Ketiga, perusahaan yang berniat merepokan saham melakukan penawaran umum repo ke berbagai pihak.

Nah, Djoko menjelaskan, repo Grup Bakrie itu sebenarnya telah memenuhi syarat pertama dan kedua. "Tapi mereka tidak pernah melakukan penawaran umum," imbuhnya. Alhasil, transaksi repo tersebut hanya bersifat bilateral.

Mengenai perlindungan terhadap investor, Djoko bilang bahwa Bapepam-LK hanya bisa melakukan dua hal. Pertama, Bapepam-LK mencegah agar hal itu tak terjadi dengan membuat peraturan. Kedua, Bapepam-LK bisa memeriksa para pelakunya. "Tapi kami tak bisa melakukan assessment," ungkap Djoko.

Sekadar mengingatkan, sebagian dana kelolaan PNM Asset Management hingga kini masih tersangkut pada transaksi repo dengan Bakrie Capital, perusahaan milik Keluarga Bakrie. Selama ini, transaksi repo yang terungkap hanya Rp 231,81 miliar. Tapi, Direktur Keuangan PNM Widyaka Nusapati bilang total utang Grup Bakrie ke PNM mencapai Rp 1,43 triliun.

PNM menegaskan akan menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum. Menteri Negara BUMN Sofyan Djalin juga sudah memberi lampu hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×