Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Akhirnya tuntas juga perundingan antara PT Bakrie Capital Indonesia dengan PT PNM Investment Management. Mereka berunding soal penyelesaian transaksi repurchase agreement (repo) senilai Rp 700 miliar.
Rencananya, kedua pihak plus Kejaksaan Agung akan meneken kesepakatan tersebut hari ini (25/2). "Dalam perundingan ini kami mewakili PNM Investment karena PNM termasuk BUMN," kata Edwin Pamimpin Situmorang, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, kepada KONTAN, kemarin (24/2).
Edwin mengatakan, dalam kesepakatan tersebut Bakrie Capital akan membayar seluruh bunga dan pokok repo kepada PNM Investment senilai Rp 700 miliar. Bakrie akan melunasinya dalam waktu 24 bulan sejak penandatanganan kesepakatan itu.
Jumlah nominal pembayaran cicilan Bakrie Capital akan naik tiap bulan. Cicilan pertama Rp 25 miliar dan naik bertahap hingga maksimal Rp 80 miliar per bulan. "Mereka akan mencicil mulai Maret 2009 hingga semua kewajibannya lunas," imbuh Harry Hermansyah, Sekretaris Jamdatun Kejaksaan Agung.
Menurut Harry, kasus ini akan selesai secara non litigasi atau di luar jalur pengadilan asalkan Bakrie Capital konsekuen dengan janjinya. Apabila kelak Bakrie Capital melanggar kesepakatan, Kejaksaan Agung akan langsung menggugat ke pengadilan. "Hingga saat ini, kami melihat mereka memiliki itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya," ujar Harry.
Belum ada penjelasan dari manajemen salah satu kendaraan investasi Grup Bakrie ini. "Saya tidak bisa berbicara di luar urusan Bakrie&Brothers dan Bumi Resources," kata Dileep Srivastava, Direktur Bakrie & Brothers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News