kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aturan Uptick Rule Diubah agar Transaksi Short Selling Bisa Merekah


Minggu, 14 Juli 2024 / 15:16 WIB
Aturan Uptick Rule Diubah agar Transaksi Short Selling Bisa Merekah
ILUSTRASI. Untuk menggairahkan transaksi short selling, otoritas pasar modal Indonesia, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian atas ketentuan uptick rule.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menggairahkan transaksi short selling, otoritas pasar modal Indonesia, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian atas ketentuan uptick rule. 

Aturan ini mengharuskan investor untuk hanya bisa melakukan short selling jika harga saham sedang naik dari harga penutupan sebelumnya. Artinya, ada pembatasan kepada investor yang ingin melakukan transaksi. 

Sebenarnya, uptick rule ini dapat mencegah penurunan harga saham yang semakin drastis akibat aksi short selling yang sangat besar. Namun aturan uptick rule ini dinilai terlalu ketat dan membuat transaksi short selling tidak menarik. 

Asal tahu, Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat pernah menerapkan uptick rule pada 1938, tetapi aturan itu dicabut pada 2007. Nah, di Indonesia sendiri aturan uptick rule sudah dihapus.

Baca Juga: Mengenal Intraday Short Selling yang Dipersiapkan Bursa Efek Indonesia

Sebelumnya uptick rule ini telah tertuang dalam Peraturan OJK 55/2020. Namun OJK telah merevisi beleid tersebut menjadi POJK 4/2024. Lewat aturan anyar ini, OJK telah mengubah ketentuan uptick rule. 

Melalui ketentuan POJK 6/2024, harga penawaran jual atas saham dapat dilaksanakan pada harga yang sama dengan atau di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK bilang, selain perubahan ketentuan uptick rule, POJK 6/2024 ini juga memberikan beberapa kemudahan bagi pelaku short selling. 

Ambil contoh, menyusutnya nilai jaminan awal pada saat transaksi. Tadinya nilai jaminan awal paling sedikit 50% dari nilai pembelian efek pada saat transaksi atau Rp 200 juta. 

Dalam aturan terbaru, nilai jaminan awal pada saat transaksi pertama paling sedikit sebesar 50% dari nilai pembelian efek atau Rp 50 juta. Penilaian jaminan awal berupa efek wajib memperhitungkan haircut. 

"Diharapkan dengan perubahan ini dapat menjadi insentif bagi pelaku kegiatan short selling," kata Inarno belum lama ini. 

Seperti diketahui, sampai saat ini belum ada satupun anggota bursa (AB) yang telah mengantongi izin sebagai penyedia transaksi short selling. Sejalan dengan revisi aturan, otoritas bursa mendorong para pelaku pasar untuk berpartisipasi. 

Direktur Pengembang Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan sampai saat ini, sudah ada 10 anggota bursa (AB) yang menyatakan minat untuk mengajukan izin transaksi short selling. 

"Sampai saat ini, sudah ada 10 anggota bursa yang minat untuk menjadi AB short, baik perusahaan efek lokal maupun asing dan sepertinya jumlah itu akan terus bertambah," jelasnya. 

Baca Juga: Short Selling Berpotensi Meluncur Oktober 2024, Begini Efek ke Pasar Saham

Presiden Direktur Maybank Sekuritas Wilianto menyebut transaksi short selling adalah sesuatu yang cukup menarik. Meski demikian, pihaknya sedang mencermati peraturan soal short selling ini. 

Dia bercerita kebanyakan investor terutama institusi lebih menyenangi transaksi short selling dalam jangka panjang karena bisa menjadi sarana untuk hedging atau lindung nilai. 

"Kami sangat tertarik, tapi kami sedang mengkaji apakah akan berpartisipasi dalam pilot project atau belakangan. Namun short selling menjadi hal yang kami pertimbangkan," kata Willianto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×