Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang untuk merevisi aturan perpajakan yang berkaitan dengan aksi korporasi seperti proses merger dan akuisisi dari perusahaan.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengatakan kebijakan ini nantinya dapat meningkatkan nilai transaksi.
Kendati demikian, pihaknya hingga kini belum dimintai tanggapan terkait rencana revisi kebijakan tersebut.
"Belum terima adanya permintaan tanggapan revisi. Tapi ya pasti nilai transaksi meningkat," kata Iman di gedung BEI, Selasa (15/4).
Baca Juga: Menakar Efek Rencana MSCI Mengecualikan Saham UMA dan FCA
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui proses aksi korporasi seperti merger dan akuisisi selama ini terhambat imbas adanya konsekuensi perpajakan, terutama pelaku usaha yang terdampak oleh tarif dagang Trump.
"Kami telah mendapatkan feedback dalam situasi (tarif Trump) seperti ini mungkin ada perusahaan merger dan akuisisi itu lebih cepat. Biasanya ini terhalang oleh kebijakan karena adanya implikasi perpajakan," kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (10/4).
"Kami sangat terbuka untuk melihat aspek perpajakan agar perusahaan yang perlu melakukan merger dan akuisisi itu jauh bisa lebih agile karena situasi mengharuskan begitu," lanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pasal 4, mengatur bahwa keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk objek pajak.
Baca Juga: Soal Target Buyback Saham Emiten, Begini Kata BEI
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008 juga menerangkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan merger bisa menggunakan nilai buku. Proses merger itu termasuk penggabungan usaha atau peleburan usaha.
Penggabungan usaha sebagaimana dimaksud adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil.
Sementara, peleburan usaha yang dimaksud ialah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru.
Selanjutnya: 5 Film Indonesia yang Tayang Lebaran Dulang Hampir 12 Juta Penonton, Ada Jumbo
Menarik Dibaca: 5 Film Indonesia yang Tayang Lebaran Dulang Hampir 12 Juta Penonton, Ada Jumbo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News