Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan disgorgement fund atau pembentukan dana bagi investor. Pembentukan disgorgement fund ini yang akan mengganti kerugian investor di pasar modal.
Nantinya, penerapan disgorgement fund akan memberikan sanksi ataupun denda kepada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan. Sanksi berupa denda dana yang nantinya akan dibagikan kepada pihak yang mengalami kerugian, termasuk investor.
Diharapkan dengan pembentukan disgorgement fund oleh OJK, kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal bisa semakin meningkat. Aturan ini pun disambut positif oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: BEI: Disgorgement fund bisa jaga integritas pasar
BEI pernah menyebutkan aturan tersebut bisa segera direalisasikan tahun ini. Bagaimana keberlanjutan aturan ini?
Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK mengatakan, aturan disgorgement fund telah memasuki tahap rule making rule internal. Tahap ini adalah tahap harmonisasi internal yang dilakukan setelah OJK menerima pendapat dari publik. "Setelah meminta pendapat dari publik kami harus harmonisasi aturan internal lagi," ujar Sekar kepada Kontan.co.id, Kamis (22/8).
Dalam merumuskan disgorgement fund, OJK berkoordinasi dengan BEI. Ini karena aturan tersebut menyangkut emiten yang terdaftar di BEI.
Hingga saat ini, Sekar mengaku, OJK belum menemui kendala dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BEI terkait aturan disgorgement fund. "Tidak ada kendala, semua baik-baik saja," lanjut Sekar.
Baca Juga: OJK: Pembahasan disgorgement fund masih bergulir
Sekar enggan menyebut waktu spesifik kapan aturan ini dapat diterapkan. "Ditunggu saja, nanti pasti akan diumumkan jika sudah rampung," tutup Sekar.
Untuk diketahui, OJK telah menerbitkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai disgorgement fund yang diunggah di situs resminya. Rancangan tersebut mengatur dua hal yakni mekanisme disgorgement dan dana disgorgement.
Adapun salah satu hal yang menjadi pertimbangan OJK adalah perlu adanya penguatan instrumen penegakan hukum yang dapat menciptakan efek jera bagi pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News