kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,75   -7,60   -0.82%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Pembahasan disgorgement fund masih bergulir


Minggu, 28 April 2019 / 10:44 WIB
OJK: Pembahasan disgorgement fund masih bergulir


Reporter: Aloysius Brama | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus membahas rencana disgorgement dan disgorgement fund. Hal itu masih terus berjalan sebagai bagian dari usaha otoritas memberikan perlindungan bagi investor saham di pasar modal.

Hingga saat ini OJK masih pada tahap membahas administrator atau pengelola disgorgement fund. Nantinya administrator bertugas menampung dana, menata administrasi dan mendistribusikan dana disgorgement yang dihimpun.

Direktur Pasar Modal OJK Hoesen bilang, pengelola disgorgement fund merupakan lembaga yang terpisah dari otoritas pasar modal yang saat ini sudah ada. “Sedang disusun dan diaudit (calon pengurus dan pengelolanya). Lembaganya dipisah supaya ketika nanti menghimpun dana, tidak tercampur. Maka butuh administrasi yang bagus,” kata Hoesen dalam acara Capital Market Summit and Expo di Dyandra Convention Centre, Surabaya, Sabtu (27/4).

Administrator ini yang nantinya akan menjadi lembaga penampungan dana, administrasi dan distribusi dari dana tersebut. Draf aturan ini masih dalam tahap penyelesaian dan baru mulai berlaku dua tahun setelah ditetapkan oleh OJK.

Sebelumnya, dalam situs resmi OJK, otoritas tersebut sudah membuat Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai disgorgement fund. Dalam draft tersebut, OJK akan mengatur dua hal yakni mengenai mekanisme disgorgement dan dana disgorgement.

Disgorgement fund adalah dana pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal. Jenis pelanggaran yang bisa mendapat ganti rugi dengan dana tersebut di antaranya adalah perdagangan semu dan perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam. Jumlah ganti rugi yang diberikan adalah sejumlah kerugian yang dialami oleh investor.

Selain itu OJK juga akan mengenakan bunga 2% per bulan dari jumlah disgorgement serta maksimal hingga 6% bagi para pelanggar yang terlambat membayar ganti rugi dihitung sejak satu bulan surat peringatan diberikan.

Menurut Hoesen nantinya aturan ini dapat menjadi pelengkap dari yang sudah ada. Sehingga perlindungan investor dapat semakin komprehensif. “Investor coba untuk dilindungi secara utuh bahkan sampai penggantian kerugian yang mereka alami,” jelas Hoesen.

Hoesen mengatakan selama ini investor yang mengalami kerugian akibat dari keculasan pihak dalam tidak memiliki aturan yang pasti mengenai ganti rugi tersebut. “Selama ini paling mentok pidana bagi pelaku. Kalau ganti rugi bisa tapi prosesnya panjang. Sehingga dengan adanya aturan ini ganti rugi tersebut sifatnya lebih pasti,” tambahnya.

Ketika aturan tersebut selesai diimplementasikan, OJK bisa melakukan proses mengenai pengambilan keputusan dan tindakan mengenai penggantian rugi investor setelah urusan pidana selesai. “Nanti kami akan coba, bentuknya adalah dengan memberikan perintah tertulis ke pihak yang melakukan pelanggaran untuk gantikan kerugian,” tambah Hoesen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×