Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan beleid pembentukan dana bagi investor alias disgorgement fund dapat meningkatkan kepercayaan investor.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, peraturan ini sebetulnya masih disusun internal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Peraturan ini sangat esensial karena nanti ada suatu pihak yang ditunjuk untuk mengelola dan mendistribusikan dana kepada pihak-pihak yang menderita kerugian," ungkapnya, belum lama ini.
Tapi, Nyoman masih belum tahu siapa pihak yang ditunjuk itu karena OJK belum menentukan. Namun yang pasti, ia berharap, pihak tersebut harus independen, mengingat tugasnya sangat penting.
Secara gamblang, dirinya menjelaskan, beleid ini nantinya akan mengatur bagaimana pihak yang mendapatkan keuntungan dari cara yang salah (tidak sesuai ketentuan) harus mengembalikannya kepada pihak yang dirugikan.
"Jadi keuntungan yang diperoleh tersebut (yang menyalahi aturan) diperintahkan untuk diserahkan kepada pengelola. Nah, pihak pengelola itu akan mendistribusikan kepada pihak-pihak yang dirugikan," kata dia.
Namun yang jelas, saat ini BEI masih menunggu OJK untuk kelanjutan dari peraturan ini. Saat ini peraturan ini masih dalam bentuk rancangan atawa RPOJK.
Nyoman menyatakan, disgorgement fund merupakan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan investor dalam memberikan kepercayaan kepada pihak yang dirugikan.
"Ini akan meningkatkan akuntabilitas di pasar kita, bahwa jangan pernah mencoba mendapatkan sesuatu dari sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan pasar modal. Ini akan ditindak," tegas Nyoman.
Sebab sejatinya, BEI harus terus menjaga integritas pasar dari sisi keadilan. Sebab, pihak yang mendapatkan sesuatu dari kegiatan yang menyimpang akan dikembalikan.
Deputi Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengungkapkan saat ini disgorgement fund masih dalam kajian dan menunggu respon masyarakat. "Peraturannya masih dalam tahap awal draft karena harus menyiapkan draft teknis pelaksanaannya," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (23/6).
OJK saat ini, masih mengkaji pro dan kontra serta potensi kegagalan pelaksanaan dari peraturan ini. "Kalau sudah firm baru kita tentukan alternatif mana yang paling efektif dan dapat diterima publik pelaku industri," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News