kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aspakrindo terapkan pelaporan transaksi aset kripto


Kamis, 29 Oktober 2020 / 10:05 WIB
Aspakrindo terapkan pelaporan transaksi aset kripto
ILUSTRASI. Ilustrasi uang kripto. REUTERS/Toru Hanai


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) serta Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) berhasil melakukan simulasi pelaporan transaksi perdagangan aset kripto pada 24 dan 27 Oktober 2020 sesuai dengan Peraturan No.5/2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia. 

Pelaporan itu diikuti antusias oleh delapan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku dan PlutoNext.

Teguh Kurniawan Harmanda, Ketua Aspakrindo mengatakan, sistem pelaporan ini sedikit banyak akan menjadi langkah awal bagi pedagang aset kripto untuk mempermudah dalam melakukan pelaporan serta merupakan hal penting sebagai pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia.

Integrasi antara Aspakrindo, Bursa ICDX dan Lembaga Kliring ICH merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di Indonesia.

Baca Juga: Tembus level US$ 13.000, bagaimana prospek harga bitcoin ke depan?

Menurutnya, sistem pelaporan transaksi ini telah melewati beberapa proses integrasi yang bertujuan untuk mengakselerasi perdagangan aset kripto di Indonesia.

"Aspakrindo akan terus mengupayakan pengembangan perdagangan aset kripto agar masyarakat dapat secara aman dan juga nyaman bertransaksi aset kripto di Indonesia," kata Teguh dalam keterangan resmi Kamis (29/10).

Asal tahu saja, sesuai dengan peraturan Bappebti, anggota Aspakrindo berkewajiban melaporkan transaksi harian aset kripto dan dana yang berada di bank penyimpan. 

Integrasi pelaporan perdagangan antara Bursa, Kliring dan Pedagang aset kripto ini akan dapat dijalankan secara maksimal sebelum akhir tahun 2020 yang mengacu pada rencana implementasi penuh sistem pelaporan perdagangan aset kripto pada awal 2021.
 
Bursa ICDX dan Lembaga Kliring ICH akan berperan dalam pengawasan transaksi dan pengawasan dana investor, sehingga ekosistem yang terwujud ini dapat berjalan dengan baik dan membangun kepercayaan pasar terhadap industri aset kripto. 

“BKDI dan ICH mendukung penuh perdagangan aset kripto di Indonesia terutama dari sisi infrastruktur perdagangan dan fungsi operasional strategis lainnya yang dapat menjadi dasar yang kuat bagi para pedagang aset kripto di Indonesia untuk bisa melakukan eskalasi pengembangan yang tentunya tetap sesuai dengan regulasi yang ada dan juga adaptif terhadap situasi perdagangan kripto secara global," kata  Megain Widjaja Co-CEO ICDX dalam rilis resmi, Kamis (29/10).

Perdagangan aset kripto yang terawasi dan terkontrol dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri terlebih lagi dapat menjadi pola operasional yang terhubung erat antara pedagang aset kripto, bursa dan kliring serta regulator. 

Pada pengembangannya nantinya integrasi ini akan terus dikembangkan dan juga dilengkapi sesuai dengan kebutuhan pasar dan regulasi terkait perdagangan aset kripto.

Selanjutnya: Harga bitcoin terus naik, faktor fundamental ini penyebabnya


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×