kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apa sebab BUMI ubah mekanisme pendanaan?


Rabu, 07 Mei 2014 / 11:53 WIB
Apa sebab BUMI ubah mekanisme pendanaan?
ILUSTRASI. Tanda-Tanda Kolesterol Mulai Naik yang Jangan Disepelekan


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana penggalangan dana PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berubah total. Awalnya, perusahaan batubara milik Grup Bakrie ini berniat menerbitkan saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement. Namun, kini rencana itu berubah menjadi penerbitan saham dengan HMETD atawa rights issue.

Ditengarai, hal ini lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak rencana BUMI tersebut. Bagaimana tidak, berdasarkan peraturan OJK (OJK) nomor IX.D.4 tentang Penambahan Modal tanpa HMETD, disebutkan jumlah saham yang diterbitkan maksimal 10% dari modal disetor dalam kurun waktu dua tahun.

Atau, perusahaan tersebut mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% dari aset pada saat rapat umum pemegang saham (RUPS) menyetujui penambahan modal. 

Lalu, syarat lainnya, perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan gagal atau tidak mampu  menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi. Kemudian, ketika kreditur tidak terafiliasi tersebut setuju untuk menerima saham atau obligasi konversi perusahaan untuk menyelesaikan pinjaman.

Nah, pada prospektus non HMETD BUMI sebelumnya, BUMI berniat menerbitkan non HMETD sebanyak 65,78%. Angka itu jauh di atas ketentuan yang ditetapkan. Adapun, per akhir Desember 2013, BUMI memang mengalami defisiensi modal saham senilai US$ 302,95 juta. Sedangkan, total kewajiban BUMI terhadap aset mencapai 104%. 

Sebelumnya, Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya tengah memeriksa 19 kasus terkait aksi korporasi emiten yang rentan dengan pelanggaran. Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa transaksi afiliasi, transaksi material, dan private placement.

Namun, ketika dikonfirmasi, apakah kasus private placement yang dimaksud adalah milik BUMI, Nurhaida enggan membeberkannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×